Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka

Rabu, 17 April 2024 – 20:20 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Motif pelaku pembunuhan Wasilah, 40, dan Farah Atika, 16, di Macan Lindungan Palembang akhirnya terungkap.

Yakni masalah gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian yang terjalin dengan suami korban Anung Kurniawan, 41.

BACA JUGA: Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL

Di mana tersangka merupakan karyawan dari suami korban.

Tersangka sendiri diketahui bernama Suganda alias Nanda, 31, warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning Palembang.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah. 

"Motif di balik pembunuhan yang dilakukan tersangka tidak lain masalah upah yang tidak sesuai dalam perjanjian," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA: Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat

Di mana perjanjian awal dalam borongan memotong pohon dengan upah Rp 3,5 juta satu bulan.

"Namun, hanya diberikan Rp 1,5 juta, setelah itu tersangka pergi ke Pekanbaru dan bekerja di sana selama satu bulan dan kembali ke Palembang hingga melakukan aksi pembunuhan tersebut," ujar Harryo.

Harryo mengatakan bahwa pelaku sebelumnya merencanakan pembunuhan terhadap suami korban dengan membawa senjata tajam (sajam) dari kosannya.

"Niat awal tersangka mendatangi rumah korban untuk bertemu Anung suami korban, tetapi Anung tidak berada di tempat pada saat itu," kata Harryo.

Sesampainya di rumah Anung lanjut Harryo, terjadilah cekcok mulut antara tersangka dengan korban.

"Dari cekcok mulut ini membuat tersangka kesal dan akhirnya gelap mata hingga melakukan pembunuhan terhadap korban dan anaknya," terang Harryo.

Tersangka membunuh korban Wasilah menggunakan blancong.

"Blancong ini diambil tersangka dari depan rumah korban," jelas Harryo.

Sedangkan anak korban dibunuh tersangka menggunakan pisau yang dibawa tersangka.

"Tersangka ini sempat menunggu kepulangan suami korban, karena korban Farah sempat meminta pertolongan dengan ayahnya melalui telepon," beber Harryo.

Namun, niat tersangka tidak terlaksana karena suami korban datang bersama warga setempat.

"Tersangka kabur melalui pintu belakang, dan untuk barang bukti pakaian dan ponsel miliknya dibuang di rawa," tutur Harryo.

"Seusai membuang barang bukti tersebut, tersangka berganti baju di rumah kosong tidak jauh dari TKP," sambung Harryo.

Tersangka sendiri, lanjut Harryo, ditangkap pada Selasa 16 April 2024 di tempat persembunyian yang tidak lain tempat saudaranya yang berada di wilayah hukum Polsek Sukarami Palembang.

"Jadi tersangka ditangkap anggota kami bersama Polsek Sukarami dan anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel," tutup Harryo.

Atas ulahnya tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler