Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL

Rabu, 17 April 2024 – 12:54 WIB
Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Suharyono saat diwawancarai di Padang, Rabu (17/4/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar).

jpnn.com, PADANG - Polri melakukan ekshumasi atau penggalian makam untuk keperluan medis terhadap korban kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL pada 24 Desember 2022 di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

"Kami akan profesional dalam penanganan walaupun kasusnya sudah sekitar dua tahun lalu," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono di Padang, Rabu (17/4).

BACA JUGA: Bhayangkara FC Vs Persik Kediri 7-0, Tim Polri Mengamuk di STIK

Suharyono mengatakan dalam proses ekshumasi, Mabes Polri menurunkan lima tim yang terdiri dari Kedokteran Kesehatan (Dokkes) yang bekerja sama dengan tim Polda Sumatera Barat.

Kapolda mengatakan dalam proses penegakan hukum polisi akan melihat kembali awal atau peristiwa dari kasus dugaan pembunuhan sampai dengan penegakan hukum terhadap tersangka.

BACA JUGA: Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak

Sampai saat ini, Suharyono memastikan tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus. Sebab, kepolisian bekerja berdasarkan pada prosedur hukum yang ada.

"Kita akan melihat hasil siang ini dari penyidik dan juga dari Kapolres yang sebelumnya telah mendapatkan petunjuk," kata Kapolda.

BACA JUGA: TNI AL Dalami Kasus Pembunuhan Berencana Libatkan Oknum Prajurit

Setelah pembongkaran makam yang diduga merupakan jenazah Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dibunuh Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian, polisi memastikan akan ada proses penyidikan tahap selanjutnya.

Lebih jauh Kapolda mengatakan untuk pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), maka dapat dilihat atau dipastikan dengan mendalami struktur gigi jenazah.

Terpisah, Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.

"Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Dilaporkan ke Pomal Ternate


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler