jpnn.com, NIAS - Polres Nias resmi menetapkan AL, 47, warga Desa Hiliorodua sebagai tersangka pembunuhan terhadap PDL, 7, putri Kepala Desa Hiliorodua.
"Pembunuhan itu ternyata bermotif dendam," ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, Kamis (11/2).
BACA JUGA: Tersandung Kasus Perselingkuhan: Oknum ASN Ini Diperiksa Inspektorat, Ceweknya Langsung Dipecat
Ia menyebutkan tersangka sakit hati karena keponakannya dikalahkan ayah korban dalam pemilihan kepala desa pada 2019.
Tersangka ditangkap polisi setelah jasad korban ditemukan dalam karung pada galian parit di atas perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Selasa (9/2) pagi.
BACA JUGA: Kardus Mencurigakan Itu Dibongkar Polisi, Isinya Benar-benar Bikin Geger
"Sebelumnya pihak keluarga mencari bocah perempuan itu, sejak Senin (8/2) sore. Korban terakhir terlihat berjalan ke arah rumah belakang tersangka," ujar Kapolres.
Furman mengatakan, setelah petugas melakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mencari barang bukti dan menyita batu yang digunakan tersangka untuk membunuh korbannya.
BACA JUGA: Pembunuh Bocah Perempuan yang Mayatnya Terbungkus Karung Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA: Seorang Mahasiswi Tewas di Kamar Kos, Posisi Telentang, Ritsleting Terbuka, Kepala Ditutupi Bantal
"Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Kapolres Nias Selatan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi