jpnn.com, INDRALAYA - Kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, Sumsel, yang telah dilaporkan ke polisi terus berlanjut.
Oknum ASN AH, 36, yang berselingkuh dengan teman satu kantornya (OPD), Tenaga Kerja Sukarela (TKS) berinisial F langsung mendapat sanksi tegas.
BACA JUGA: Mbak SA Akhirnya Percaya Setelah Lihat Bukti Foto Mesra Suami dengan PNS Wanita
“Saudari F diberhentikan sebagai TKS, karena dianggap telah mencemarkan nama institusi kami,’’ tegas Kepala Dinas Sosial Pemkab OI, H Irawan Sulaiman, Rabu (10/2/2021).
Sedangkan oknum ASN bernama AH, sanksinya sebagai tindaklanjut dari hasil pemeriksaan inspektorat telah dikeluarkan surat bentuk pernyataan tidak puas terhadap pimpinan.
BACA JUGA: Oknum Jaksa Ini Kembali Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu Korps Adhyaksa
’’Untuk sanksi kepada ASN ada tiga ketentuan, satu teguran lisan, dua teguran tertulis dan ketiga tidak puas terhadap pimpinan. Nah ASN tersebut masuk kategori yang ketiga, sedangkan sanksinya bukan kewenangan kami, ada pada BKPSDM,” ujar Irawan Sulaiman.
Terpisah, Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H Yuliansyah melalui Sekretarisnya Alifiah menjelaskan bahwa oknum ASN berinisial AH tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Polisi Minta Bagi Warga yang Pernah Berurusan dengan ASN Ini Segera Melapor
“Oknum ASN tersebut, tadi kami panggil untuk dimintai keterangan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan, pemanggilan ini sebagai tindak lanjut rekomendasi dari pihak inspektorat,’’ ujar Alifiah
Seperti diberitakan, Suci Ariyani (33) melaporkan suaminya AH yang berstatus ASN di lingkungan Pemkab OI dan diduga selingkuh dengan F teman sekantor suaminya. Keduanya bekerja di kantor yang sama.
BACA JUGA: Berbuat Aksi Tak Terpuji, Oknum ASN Ini Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat
Keduanya dilaporkan ke Inspektorat, dan Polres Ogan Ilir (OI) oleh Suci yang didampingi kuasa hukumnya Sugiarto SH, lantaran suaminya diduga berselingkuh dan telah menikah siri tanpa seizinnya. (sid/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi