Motif Pembunuhan Brigadir J Diungkap Setelah Putri Candrawathi Diperiksa Pekan Ini

Rabu, 24 Agustus 2022 – 17:39 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut motif pembunuhan Brigadir J akan diungkap setelah penyidik selesai memeriksa Putri Candrawathi pekan ini. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal diperiksa perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan ini.

Hal itu diinformasikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo.

BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja

"(Pemeriksaan Putri, red) info dari penyidik dalam pekan ini," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (24/8).

Jenderal bintang dua itu belum membeberkan secara pasti jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi tersebut.

BACA JUGA: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah

"Kita tunggu bersama, ya," ujar Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng itu sebelumnya mengatakan setelah pemeriksaan Putri itu nantinya Polri bakal mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Tak Diberi Ampun, Langsung Dicopot, Kasusnya Berat

Irjen Dedi mengatakan hal itu berdasar keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Penjelasan Kapolri begitu (setelah Putri diperiksa bakal ungkap motif, red)," tutur Dedi Prasetyo.

Berdasarkan keterangan Irjen Ferdy Sambo sebelumnya, pemicu penembakan Brigadir J karena peristiwa di Magelang.

Konon, Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada untuk menembak Brigadir J.

Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden yang menewaskan Brigadir J.

Kelima orang itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler