jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I dan Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua orang tersangka pembunuh M. Nur Fadly.
Korban pembunuhan itu ditemukan di belakang parkiran hotel Grand Daira, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada Jumat (2/12), sekitar pukul 22.54 WIB.
BACA JUGA: Terkuak Penyebab Kematian Fadly di Parkiran Hotel Palembang, Astaga!
Kedua tersangka yakni bernama DP (17) warga Jalan KI Gede Ing Suro, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, dan Bagas Ramadhani (21) warga Perumahan OPI IV, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M. Ngajib mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I berhasil menangkap kedua pelaku, pada Sabtu (3/12) lalu.
BACA JUGA: 5 Hotel Mewah di Palembang Gelar Promo Nataru, Kamar Murah dan Makan Sepuasnya
"Di mana pelaku Bagas ditangkap di daerah Lahat dan DP di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (6/12).
Ngajib menjelaskan motifnya sendiri diduga pelaku sakit hati lantaran pacarnya menerima tamu tidak memberi tahu dirinya.
BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Hakim: Saudara Tidak Mendengar, Terserah
“Pelaku diduga sakit hati dan nekat menyerang korban hingga terjatuh dari lantai lima,” ucap Ngajib.
Pelaku Bagas mengaku bahwa kejadian berawal saat pacarnya Soraya menerima tamu melalui aplikasi pencarian teman sekitar (prostitusi online).
"Saya tidak diberitahu pacar saya, sehingga saya sangat kesal sekali,” ungkap Bagas.
Setelah mengetahui sang pacar menerima tamu, Bagas dan temannya DP langsung menuju hotel.
"Kami gedor pintu kamar pacar saya di nomor 504, setelah pintu kamar dibuka, saya dan DP langsung menyerang korban hingga akhirnya korban kepepet didekat jendela. Kemudian, saya dorong hingga korban terjatuh," ujar Bagas.
Setelah korban terjatuh, Bagas dan temannya langsung melarikan diri.
Bagas mengaku emosi lantaran tidak mendapatkan upah apabila pacarnya menerima tamu tanpa sepengetahuan dirinya.
"Satu hari saya bisa mendapatkan upah Rp 300 ribu dari pacar saya, selain itu saya juga membantu mencarikan tamu untuk pacar saya," pungkas Bagas.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembunuhan Pelajar SMAN 3 Lahat Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kebun
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati