jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mencurigai Bripka Ricky Rizal diperintahkan Ferdy Sambo mengawal aksi penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kecurigaan itu muncul lantaran hakim menilai ada ketidakonsistenan keterangan Ricky Rizal saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, Senin (5/12).
BACA JUGA: Ricky Rizal Sebut Uang Milik Putri Candrawathi, Nada Suara Hakim Langsung Tinggi
Hakim Wahyu bahkan menyebut keterangan Ricky Rizal di ruang sidang aneh.
"Artinya Saudara memang sudah dipersiapkan bersama Kuat untuk menghadapkan korban ini ke depan Sambo untuk melaksanakan eksekusi, kan, begitu. Kan, Saudara tadi mengatakan perencanaan disuruh nembak enggak mau. Saudara merasa diperintahkan untuk membawa Yosua ke dalam, kan, aneh. Artinya Saudara mengawal?" tanya Hakim Wahyu.
BACA JUGA: Kuat dan Yosua Tatap-tatapan, Tegang, Putri Candrawathi Pucat
"Dipanggil untuk diperintahkan untuk membawa Yosua ke dalam," jawab Ricky Rizal.
Hakim Menilai Jawaban Ricky Rizal Aneh
Hakim juga merasa aneh dengan jawaban Ricky yang mengaku tidak mendengar kalimat Ferdy Sambo saat memerintah Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua.
BACA JUGA: Awalnya Bripka Ricky Menolak, Tetapi Putri Candrawathi Menggoda, Keluarga pun Ditinggalkan
"Saudara tidak mendengar, terserah Saudara lah. Saudara ada di situ, di dalam CCTV itu tampak sekali kalian bertiga di luar pada saat sebelum Sambo datang. Kalian bertiga terdakwa Kuat dan korban ada di luar sampai kemudian Saudara mengantarkan Yosua ke dalam. Itu ada CCTV yang tampak di Duren Tiga," ujar Hakim Wahyu.
Ricky Rizal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksian pada persidangan dengan terdakwa Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama