jpnn.com, SIDOARJO - Motif pembunuhan yang dilakukan HE, 25, terhadap kakak beradik DR, 20, dan DC warga Sidoarjo akhirnya terkuak.
Penyidik Polres Sidoarjo mengungkap bahwa motif pembunuhan itu karena pelaku sakit hati cintanya ditolak oleh korban DR, anak sang majikan.
BACA JUGA: Pemilik Motor yang Ditinggal di Jembatan Suramadu Ditemukan, Kondisi Mengenaskan
Kejadian itu berawal dari pelaku yang ingin mengajak bicara DR dengan maksud menyatakan cintanya.
Namun, saat memegang tangannya korban berteriak menyebabkan panik.
BACA JUGA: Berusaha Kabur, Pembunuh Kakak Beradik di Sidoarjo Dilumpuhkan dengan Tembakan
Korban kemudian dibekap mulutnya dibawa masuk ke dalam rumah. Aksi tersebut dilihat adik korban DC.
"Korban kedua yakni sang adik mencoba membela kakaknya dengan cara mengancam pelaku menggunakan pisau dapur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9).
BACA JUGA: Soal Perampokan Toko Emas di Medan, Kapolda: Tenang Saja, Tim Masih Mengejar Pelaku
HE pun melepaskan DR, tetapi merebut pisau dari DC kemudian membunuhnya. Melihat hal itu sang kakak berteriak hingga akhirnya dicekik pelaku sampai meninggal.
"Setelah membunuh kedua korban, pelaku membuang jasad kakak beradik itu ke sumur," lanjut dia.
Usai kejadian itu, pelaku membawa kabur mobil korban beserta barang-barang berharga.
Barulah keesokan harinya orang tua kakak beradik itu pulang dan mengetahui adanya ceceran darah di dekat sumur.
Pihak keluarga segera melaporkan hal itu ke Polsek Waru. Kemudian dibantu Tim Resmob Polresta Sidoarjo menangkap HE di sebuah tempat penginapan kawasan Sedati.
"Pelaku mencoba melarikan diri ke Kediri, akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur menembak kaki kanannya," beber Kusumo.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
HE dikenakan Pasal berlapis yaitu 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 terkait Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra