jpnn.com, SURABAYA - Polisi berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan pencari kepiting yang ditemukan di area tambak Sukolilo.
"Motifnya sakit hati karena wilayahnya ditempati korban," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (27/3).
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Penagih Utang di Cianjur Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Hendro mengatakan terduga pelaku yang ditangkap pada Kamis (21/3) di Jember, adalah SH pria berusia 42 tahun asal Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo.
"Pembunuhan tersebut bukan karena spontan, melainkan sudah terencana secara matang untuk menghabisi korban, karena merasa sakit hati gara-gara masuk wilayahnya," ucapnya.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
Selain itu, kata dia, tersangka SH mengaku merencanakan aksinya seusai kesal dengan ulah korban yang membuang motornya sebulan sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
“Sebulan sebelum kejadian, korban dan SH memiliki perselisihan perebutan wilayah tambak kepiting, ada cekcok kemudian korban merespons dengan melempar kendaraan yang digunakan SH ke tambak,” kata AKBP Hendro.
BACA JUGA: Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan
Rupanya, kata Hendro, hal itu menyulut dendam, setelah itu pada 18 Maret 2024, SH berencana melakukan pembunuhan pada korban.
"SH lantas berangkat ke tambak lebih awal daripada korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa sebilah celurit," ucapnya.
Namun, karena alat perlengkapan mencari kepitingnya tertinggal, ia sempat menyimpan senjata tajam di sekitar lokasi.
“SH sempat pulang ambil perlengkapan ke rumah lalu menunggu korban di TKP lagi,”kata AKBP Hendro.
Tak lama kemudian, lanjutnya, SH mendapati korban dan teman-temannya tiba di lokasi, setelah korban berpisah dengan teman-temannya, saat itulah SH mulai melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawanya.
AKBP Hendro menambahkan, rencana tersangka akan memenggal leher, tetapi karena suatu hal jadi kena punggung sebelah kiri, sehingga menyebabkan korban luka.
“Saat itu korban sempat lari dan SH mengejar, tetapi korban kehabisan darah dan meninggal di tempat. Ternyata SH juga takut peristiwannya diketahui, lalu kabur ke Jember,” ujarnya.
“Akibat ulahnya ini, SH dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SH terancam pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup,” tambahnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean