Motif Riko Firmansyah Nekat Curi Mobil Dinas Kakanwil Kemenkum HAM Terungkap, Oh Ternyata

Kamis, 06 Agustus 2020 – 01:05 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan usai menangkap pelaku Riko Firmansyah di Padang, Rabu (5/8). Foto: Antarasumbar/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Riko Firmansyah ditangkap polisi karena mencuri mobil mantan bosnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum HAM Sumbar).

Polisi menyebut motif tersangka mencuri mobil tersebut, karena sakit hati dipecat sang bos.

BACA JUGA: Mengejutkan, Pengakuan Oknum Dosen Pembunuh Sang Kekasih

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/8), kemudian langsung dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti," kata Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu.

Atas perbuatan tersebut pelaku yang kini ditahan di sel Polresta Padang dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Pengendara Sekarat Ditembak di Leher, Pelakunya Anggota TNI Berpangkat Kapten

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 27 Juli 2020, saat rumah dinas Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar di Jalan Kehakiman, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang dalam keadaan kosong.

Sedangkan Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Suharman saat itu diketahui sedang berada di luar daerah.

BACA JUGA: Nekat Terima Telepon Sambil Berkendara, Lihat yang Dialami Mahasiswa Ini

Ketika kembali, korban mendapati sejumlah barang di rumah dinas telah hilang.

Barang tersebut yaitu satu unit mobil Vios warna hitam dengan pelat merah dinas bernomor BA 34, sepeda motor Kawasaki Ninja, dan satu unit televisi 43 inchi.

Mendapati kejadian itu akhirnya korban membuat laporan polisi, dan petugas melakukan penyelidikan.

"Pelaku ini sudah tahu kondisi rumah korban, karena ada satu televisi yang rusak tetapi tidak diambil, maka didapat petunjuk pelakunya orang dalam," jelasnya.

Ia membeberkan di rumah dinas Kakanwil Kemenkumham tidak ada penjaga atau satpam, atau pun kamera pengawas (CCTV).

Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya petugas mengindentifikasi pelaku Riko Firmansyah, yang kabur ke Perumahan Pinang Agam Permai, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Sabtu (1/8/2020), dan langsung melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan akhirnya diketahui barang bukti telah disebar di beberapa daerah.

Mobil Toyota Vios diamankan di Kabupaten Solok, sepeda motor di Kecamatan Kuranji, Padang, dan televisi LCD di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

BACA JUGA: Tiga Polisi Gadungan Pemeras Anggota Dewan Itu Ditangkap, Lihat Tampangnya

Pelaku nekat mencuri di rumah dinas lantaran sakit hati dipecat sebagai sopir sekitar enam bulan lalu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler