Motif RO Tega Meracuni Sukron Adzim Terungkap, Bikin Kepala Bergeleng

Selasa, 13 September 2022 – 11:26 WIB
Pelaku atau wartawan yang mencoba membunuh temannya dengan racun tikus yang dimasukkan ke dalam minuman kemasan. Foto: Humas Polres Pasuruan

jpnn.com, PASURUAN - Kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama M Sukron Adzim asal Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan yang dilakukan rekan seprofesinya masih terus didalami pihak kepolisian.

Pelaku berinisial RO, 41, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Polisi sudah meringkusnya tak lama setelah kejadian.

BACA JUGA: Perkelahian Berdarah Antarpemuda, Ikbal Firdaus Tewas Bersimbah Darah

"Pelaku memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman kemasan botol menggunakan suntikan spet, lalu dimasukkan ke dalam paket seolah-olah dikirim kepada korban," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu, Senin (12/9).

Motif pelaku berbuat nekat seperti itu lantaran dendam kepada korban.

BACA JUGA: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata

"Pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang sudah disepakati bersama," ujarnya.

Berbagai macam minuman kemasan menjadi barang bukti percobaan pembunuhan tersebut. Setelah meminumnya, korban meregang nyawa hingga koma beberapa hari di RS Masyitoh Bangil.

BACA JUGA: Cerita Gadis Tunarungu Digilir 10 Orang, 4 Pelaku Ditangkap, 6 Lagi Diburu Polisi, Tuh Lihat

"Korban sempat dirujuk ke RSSA Malang. Saat ini kondisinya berangsur-angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya," jelasnya.

Berbekal laporan tentang percobaan pembunuhan itu, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki rekaman CCTV milik warga yang memperlihatkan pelaku sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Pada 5 September 2022, Tim Resmob menangkap RO di Pasar Pandaan. Polisi juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku.

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata AKBP Bayu.(mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler