Cerita Gadis Tunarungu Digilir 10 Orang, 4 Pelaku Ditangkap, 6 Lagi Diburu Polisi, Tuh Lihat

Sabtu, 10 September 2022 – 22:36 WIB
Empat tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban seorang gadis tunarungu diamankan Satreskrim Polres Bengkulu. Foto: Febi/rakyatbengkulu.com

jpnn.com, BENGKULU - Polisi berhasil meringkus 4 dari 10 pria bejat pelaku pemerkosaan terhadap gadis tunarunggu di Bengkulu.

Gadis yang masih berusia 17 tahun itu diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku.

BACA JUGA: Ibu Bocah Korban Pencabulan Kepsek dan Tukang Sapu Ungkap Fakta Mengejutkan, Tak Disangka

Tindakan tercela ini terjadi di salah satu rumah kosong yang berada di Kelurahan Bajak Kota Bengkulu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pelaku ini berlangsung sejak Januari 2022 lalu.

BACA JUGA: Mayat Tanpa Kepala di Semarang adalah PNS yang Hilang? Kapolrestabes Bilang Begini

Empat pelaku telaj ditangkap di rumah masing-masing oleh unit PPA Polres Bengkulu pada 8 September 2022.

Keempat pelaku yakni Lu (48), Ag (38), Mu (47) dan My (21). Semuanya warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto dalam konferensi pers sebelumnya menyampaikan ada 10 pelaku yang diketahui melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

“Dari sepuluh pelaku, kami sudah tangkap empat orang,” ungkap Arnita.

Keempatnya ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan persetubuhan secara bergantian terhadap seorang gadis tunarungu.

Parahnya, salah satu tersangka My menyetubuhi korban berkali-kali sambil merekam.

Bermodal rekaman tersebut, tersangka My kemudian menceritakan hal yang dilakukannya kepada tersangka lain yakni Lu, Ag, Mu.

Setiap kali melakukan perbuatan bejat, tersangka lain memberikan uang kepada korban dan juga sesekali memberikan uang kepada tersangka My.

“Dari kasus ini kami telah menetapkan empat tersangka. Sebagian besar para tersangka ini sudah berumur dan sudah berkeluarga,” kata Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka lain bahkan telah melakukan hal tersebut kepada korban hingga belasan kali.

Hal ini terungkap ketika korban yang merupakan tunarungu, berani menceritakan yang dialaminya kepada pihak keluarga dan pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.

Dia menegaskan, semua tersangka nekat melakukan persetubuhan itu berawal dari tersangka My, yang juga kondisinya tunarungu sama dengan korban.

Di mana My memberitahu pelaku lain bahwa korban bisa diajak berhubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA: Terbongkar, Oknum Perwira EH Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Ujungnya Pahit

“Ada yang dilakukan di rumah kosong, ada juga di hotel,” jelas Arnita. (*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler