Motif Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan IRT, Biadab

Kamis, 04 Juli 2024 – 04:50 WIB
NAA yang merupakan salah seorang tersangka kasus pembunuhan berencana bersama pacarnya terhadap IRT di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Aparat kepolisian menangkap sepasang kekasih pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu.

Pelaku berinisial WS dan NAA ditangkap di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Berencana di Sukabumi Ditangkap Polisi

"Keduanya ditangkap di hari yang sama, yakni pada Sabtu (29/6). WS ditangkap di Kecamatan Gegerbitung sementara NAA diamankan di wilayah Kabupaten Cianjur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, Rabu.

Tony mengatakan motif kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cianjur yang baru sehari dikenalnya tersebut untuk menguasai harta korban.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Akibat perbuatannya itu, WS dan NAA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 15-20 tahun penjara," kata Tony.

BACA JUGA: Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar

Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti mengatakan awal mula kasus dugaan pembunuhan berencana ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait ditemukan jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan Gegerbitung pada Rabu (26/6).

Setelah itu, pihaknya melakukan autopsi terhadap jasad korban dan ditemukan fakta bahwa kematian perempuan tersebut akibat pembunuhan karena ditemukan adanya bekas cekikan pada leher korban.

Berkat informasi tersebut petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gegerbitung bersama Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Terungkap sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat dijemput dari rumahnya di Kabupaten Cianjur dan pergi bersama kedua tersangka pada Rabu.

Tiga hari setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil menemukan jejak kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap WS di Kecamatan Gegerbitung dan NAA di Kabupaten Cianjur.

"Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut bertujuan untuk menguasai harta korban. Bahkan, sepasang kekasih ini mengaku baru mengenal korban satu hari," tambahnya.

Dia menambahkan korban dan kedua tersangka berkenalan di Pegadaian Cianjur, kemudian Selasa (25/6) pagi. Setelah ngobrol ngalor ngidul, korban pun kemudian pulang ke rumahnya.

Saat malam harinya, tersangka NAA menghubungi korban untuk meminjam uang dan korban pun sepakat memberinya dengan imbalan minta diantar menagih utang kepada seseorang di wilayah Kecamatan Gegerbitung.

Akhirnya keesokan harinya atau Rabu korban dijemput kedua tersangka dengan menggunakan mobil.

Setelah tiba di Gegerbitung, tersangka WS menghentikan mobilnya kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan sabuk mobil, sementara NAA membantu menutup mulut korban dengan tangan.

Setelah korban diduga meninggal, kemudian keduanya mengambil uang milik korban sebesar Rp 108 ribu dan melucuti perhiasan emas yang ternyata imitasi.

Bayu menambahkan sebelum menjemput korban, keduanya telah membuat rencana untuk menghabisi nyawa IRT itu dengan tujuan ingin menguasai harta korban.

"Sementara perhiasan imitasi, dibuang oleh kedua tersangka ke sungai," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta-Fakta Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Nomor 4 Bikin Bergeleng


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler