jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Motif tersangka SS membunuh dua perempuan di kafe wilayah Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kesal.
Pembunuhan terhadap Ad dan As berawal pada Minggu (19/6) saat tersangka SS minum-minuman keras di kafe milik As.
BACA JUGA: 2 Perempuan Dibunuh, Korban Dibuang ke Laut
Saat itu SS ditemani Ad. Selepas pesta minuman keras, tersangka kemudian membayar Ad untuk berhubungan b*dan.
Namun, setelah uang diberikan kepada Ad untuk tarif kencannya, SS ditolak berhubungan b*dan oleh Ad yang akhirnya terjadi cekcok mulut.
BACA JUGA: Persebaya Tersingkir di Piala Presiden, Aji Santoso Bilang Begini
"Tidak terima dan merasa ditipu oleh korban, tersangka yang gelap mata kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam jok motornya yang kemudian langsung menusukkan ke punggung Ad," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan, Rabu.
As yang melihat karyawanya dibunuh di depan matanya, kemudian menjerit untuk meminta tolong.
BACA JUGA: Aipda Niam Bersujud Seusai Dapat Map dari Kapolres, Tegang
Khawatir teriakan As mengundang kedatangan warga, tersangka SS pun melakukan penyerangan dan menusukkan pisaunya ke perut As.
Korban As yang saat itu terus berontak dan melawan mengakibatkan lengan SS terluka oleh pisaunya sendiri.
Tersangka yang makin kalap kemudian menarik As ke laut dan menenggelamkannya. Korban pun tewas.
SS kemudian melarikan diri ke Palabuhanratu dan bersembunyi di salah satu gubuk yang ada di sekitar TPI Palabuhanratu.
Berselang tiga hari akhirnya tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya dan dihadiahi timah panas pada betis sebelah kanannya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Jadi, motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut pertama kesal ditolak Ad untuk berhubungan i*tim dengan alasan sedang datang bulan (haid). Sementara, SS membunuh As karena korban berteriak sehingga khawatir aksinya diketahui warga sekitar," kata AKP Asti Hermawan.
Hermawan mengatakan adapun barang bukti yang disita dari pelaku, yakni handphone milik korban dan tersangka, perhiasan, pisau, dan motor milik tersangka.
SS pun dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti