Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 13:45 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana (tengah) didampingi jajarannya menjawab pertanyaan wartawan saat rilis kasus, Jumat (25/10/2024). ANTARA

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi mengungkap motif pembunuhan perempuan berinisial KA (21) yang ditemukan membusuk dalam rumah kontrakannya pada 21 Oktober 2024 di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan jasad korban ditemukan pertama kali oleh tetangganya.

BACA JUGA: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara

"Penyidik dalam hal ini Polsek mengetahui kejadian tersebut setelah tetangganya mencurigai korban selama empat hari tidak keluar rumah, kemudian mencium bau busuk," kata Devi Sujana di Mapolrestabes Makassar, Jumat.

Dia mengatakan dari kejadian tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun

Dari hasil penyelidikan ditemukan petunjuk mengarah ke suami korban berinisial PA (22).

Korban diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku saat kejadian, sebab di TKP tubuh korban masih berada di atas tempat tidur dalam rumah kontrakan hingga ditemukan warga empat hari usai kejadian.

BACA JUGA: Profil Kolonel Anton Pallaguna, Pilot Tempur Sukhoi yang Jadi Ajudan Prabowo

"Dari penjelasan diketahui pelaku suaminya sendiri. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan oleh unit Reskrim Polsek Tamalate," ujarnya.

"Motif pelaku dalam perkara ini emosi. Sebab, sebelum kejadian terjadi pertengkaran hingga cekcok mulut dengan korban. Korban dalam posisi tengkurap di cekik dari belakang di atas kasur," ungkap Kompol Devi.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan di Polsek Tamalate untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga ke persidangan.

"Tersangka dikenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenapa Mata Sering Belekan? Ini Penyebab dan Solusinya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler