Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, Rabu (28/11) di rumah korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Oleh korban kejadian dilaporkan ke Polsek Pino Raya.
Data diperoleh, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor itu dengan cara merusak jendela rumah korban. Setelah itu pelaku mengambil motor yang korban yang diparkir di dalam rumah. Korban mengetahui motornya hilang pagi hari sewaktu bangun tidur.
"Korban sudah dimintai keterangan. Menurut korban, motornya itu baru dibelinya untuk kendaraan ke kantor. Pelaku masih dalam penyelidikan kami," kata Kapolres BS AKBP Y Hernowo,SIK.MH melalui Kapolsek Pino Raya AKP H Marsi Yamat kepada Rakyat Bengkulu (JPNN Group).
Dikatakan Kapolsek, saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan terhadap pelaku. Namun hasil pemeriksaan saksi-saksi tidak ada warga yang mendengar kejadian itu. "Ya mudah-mudahan bisa terungkap. Motor korban juga bisa kembali ditemukan. Sesuai perbuatannya para pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya.(che)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan Uang Perusahaan untuk Foya-foya
Redaktur : Tim Redaksi