Motor Raib Tertipu Dukun Palsu

Kamis, 27 Februari 2020 – 21:08 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono (tiga kiri) bertanya kepada pelaku Deni Hermawan (dua kiri) saat rilis di Mapolsek Ciruas, Rabu (26/2). Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Deni Hermawan (27) dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciruas, Rabu (26/2). Dukun palsu Kampung Kananga, RT 09, RW 04, Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang ditangkap usai membawa kabur motor milik Mita Triana.

“Pelaku (Deni Hermawan-red) kami lakukan penangkapan. Dia kami amankan setelah melakukan penipuan terhadap korban MT (Mita Triana-red) dengan mengaku sebagai orang pintar (dukun-red),” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mariyono saat ekspos di Mapolsek Ciruas, Rabu (26/2).

BACA JUGA: Lah, Pak Polisi Kok Bisa Tertipu Dukun Palsu

Modus operandi Deni awalnya dengan menggunakan media sosial (medsos) Facebook. Deni mencari korban dengan meminta pertemanan kepada korban. Permintaan pertemanan itu diterima oleh warga Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Pelaku ini mencari secara acak korbannya di Facebook,” ujar Mariyono didampingi Waka Polres Serang Komisaris Polisi (Kompol) Agung Cahyono dan Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno.

BACA JUGA: Mengaku Dukun Sakti, Alex Cabuli Dua Siswa SMP, Begini Modusnya

Setelah pertemanan diterima, Deni mulai menjalankan aksinya. Dia mengirim pesan dengan mengaku sebagai orang pintar. Deni menerawang korban didekati mahluk halus.

“Pelaku ini ngakunya melihat korban didekati mahluk halus. Mahluk halus itu kata dia (pelaku-red) yang membuat korban kesulitan mendapat rezeki dan jodoh,” kata Mariyono.

Deni mengaku mampu mengusir mahluk halus tersebut. Dengan syarat, korban harus mengikuti ritual. Korban yang ketakutan lantas meminta Deni untuk mengusirnya. Deni pun bersedia asalkan korban mau menemuinya.

“Pelaku ini meminta nomor telepon korban dan mengajaknya bertemu di depan Rumah Sakit Hermina Ciruas, Kabupaten Serang pada Jumat 7 Februari 2020,” kata Mariyono.

Setibanya di lokasi, korban yang datang dengan menggunakan motor matic dengan nopol A 4477 CC. Deni yang telah menyiapkan dua botol air mineral yang diakuinya telah dibacakan mantra mengajak korban pergi ke Banten Lama untuk melakukan ritual.

“Pelaku ini bawa motor korban untuk pergi ke Banten Lama awalnya. Namun di perjalanan pelaku mengurungkan niatnya. Dia berhenti di area SPBU Singamerta, Kampung Priuk, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” kata Mariyono.

Di SPBU tersebut, korban diminta untuk mandi dengan air di dalam dua botol air mineral. Sebelum korban memasuki toilet SPBU, Deni meminta kunci motor. “Lantaran tidak curiga kunci motor itu diberikan kepada pelaku ini,” kata mantan Kapolres Majalengka, Polda Jabar tersebut.

Saat korban mandi, Deni kabur. Motor korban tersebut dibawa pergi ke rumah Deni. Korban yang selesai mandi sempat mencari Deni dengan menanyakan kepada warga sekitar namun tidak ada yang melihatnya. Korban pun sempat menghubungi nomor telepon Deni namun sudah tidak aktif. “Pelaku ini menghilang setelah kejadian,” ujar Mariyono.

Selasa (25/2), korban baru membuat laporan ke Mapolsek Ciruas. Polisi yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku. “Pelaku ini kita tangkap kurang dari 24 jam dari laporan korban ke kantor polisi,” kata Mariyono.

Sementara itu Deni mengaku telah menipu korban. Motif dia melakukan penipuan tersebut karena ingin memiliki harta korban. “Pengin motornya pak (menyebut wartawan-red),” kata Deni.

Penipuan dengan modus dukun palsu tersebut baru pertama kali dilakukan. Deni berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Saya menyesal, pak. Baru pertama kali ngelakuinnya,” tutur Deni.

Deni saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Ciruas. Dia dijerat dengan  Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 378 KUH Pidana. (mg05/nda/ags)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler