Lah, Pak Polisi Kok Bisa Tertipu Dukun Palsu

Rabu, 26 Juni 2019 – 07:18 WIB
Dukun palsu diperiksa polisi. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BANYUWANGI - Tim Buser Polsek Banyuwangi, Jatim  berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus dukun palsu. Si dukun palsu itu adalah Nursyamsi alias Sam (34).

Korbannya pun bukan orang biasa, melainkan TH anggota polisi aktif yang berdinas di Polres Banyuwangi.

BACA JUGA: Beredar Lagi Surat Palsu Penetapan Pengangkatan CPNS 2019

Dengan iming-iming sebuah pusaka dari bambu yang dianggap memiliki kekuatan gaib untuk menyembuhkan penyakit, aksi pelaku berhasil mengelabui si polisi untuk mengeluarkan sejumlah uang.

BACA JUGA : Dukun Palsu Habiskan Uang Korban Buat Beli Perhiasan dan Sepeda Motor

BACA JUGA: Napi Kasus Penipuan Kabur saat Menjalani Asimilasi

Kedoknya sebagai dukun palsu terendus setelah salah satu pasiennya melaporkan kerugian yang alami kepada pihak kepolisian Polsek Banyuwangi. Korbannya anggota polisi yang berdinas di Polres Banyuwangi.

Tersangka mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit, termasuk sakit gigi tanpa sentuhan tangan.

BACA JUGA: Tertipu Agen Travel, Biaya Liburan ke Bali Capai Rp 300 Juta

Pelaku juga berhasil membohongi korbannya dengan mengaku bisa menurunkan ilmunya kepada salah satu anak korban yang sedang sakit gigi.

"Namun dengan syarat memberikan mahar senilai Rp 9,5 juta untuk benda pusaka dari bambu sebagai jimat," ujar Ipda Nurmansyah, Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi.

 BACA JUGA : Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Dukun Palsu di Bengkulu Ditangkap Polisi

Bukannya kesembuhan yang didapat, polisi yang tertipu malah menderita kerugian jutaan rupiah akibat ilmu yang dijanjikan bisa diturunkan kepada anaknya tak kunjung datang.

"Merasa tertipu, akhirnya polisi berinisial TH ini melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Selain mengamankan pelaku, tim buser Polsek Banyuwangi juga menyita barang bukti sebuah bambu dan kwitansi pembayaran," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru melakukan perbuatan tersebut sekali ini.

Polisi menjerat dukun palsu berjenggot itu dengan pasal 378 serta pasal 372 KUHP atas dugaan penipuan, dan penggelapan.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Kapten Kapal Pesiar, Incar Para Perempuan Cantik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler