Motor Tersenggol, Gigit Bibir Tetangga Hingga Putus lalu Dikunyah

Jumat, 17 Oktober 2014 – 20:43 WIB

jpnn.com - PROBOLINGGO - Hanya karena disenggol saat mengendarai sepeda motor, Lihin, 45, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, mengepruk kepala dan mengigit bibir Haris, 42, tetangga satu desa. Akibatnya, kepala korban berlumuran darah dan bibirnya putus.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/10) sekitar pukul 15.00. Saat itu pelaku berusaha menyalakan motornya di pinggir jalan desa setempat. Tetapi, ternyata motornya sulit hidup. Tidak lama kemudian, korban datang dari arah berlawanan dengan me­ngendarai motor dalam kecepatan sedang.

BACA JUGA: Sinyal Merah bagi Pendaki Gunung Ijen

Tanpa sengaja, korban sempat menyenggol sepeda motor pelaku. Akibatnya, dua motor dan pengendaranya terjatuh. Insiden itu pun memantik amarah pelaku. Secara mendadak, pelaku mengambil sebuah batu kali seukuran kepalan tangan dan langsung memukulkannya ke kepala korban.

Kepala korban mengucurkan darah. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga membekap korban. ''Saya mangkel. Motor tidak bisa dihidupkan, eh disenggol,'' ujar Lihin saat ditemui di Mapolsek Tongas kemarin (16/10).

BACA JUGA: Panitia Daerah Gelar Pra Ujian Seleksi CPNS

Saat itu korban berusaha melepaskan bekapan dengan cara menanduk kepala pelaku. Mendapatkan perlawanan, pelaku makin marah. Pelaku pun menggigit bibir bawah korban hingga putus dan mengunyahnya. Keduanya lantas terguling dan jatuh di selokan dekat jalan.

Insiden tersebut mendapatkan perhatian warga sekitar. Perkelahian itu langsung dilerai warga. Setelah kejadian, pelaku pulang. Sementara itu, korban yang juga warga desa setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas.

BACA JUGA: Amankan 1.365 Liter Solar Ilegal dalam Jeriken

Selanjutnya, polisi membawa korban ke RSUD Tongas untuk dirawat. Namun, RSUD tidak sanggup mengobati luka di bibir korban. ''Akhirnya, kami rujuk ke RSUD dr Mohammad Saleh (Kota Probolinggo),'' ungkap Kapolsek Tongas AKP Hermawan kemarin.

Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, esoknya polisi membekuk pelaku yang sedang tidur di kandang sapi miliknya. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena jengkel. 

Saat ini pelaku mendekam di tahanan mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. ''Kami kenai pasal itu karena dia sengaja melukai korban hingga luka berat,'' tegasnya. (rf/rud/JPNN/mas/dwi) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilwali Surabaya Berpeluang Mundur September


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler