jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manajer Service PT Siemens Christoph SM Silalahi dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Flame Turbin GT 21 dan GT 22 tahun 2007. Pengadaan ini untuk poryek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Belawan, Sumatera Utara senilai Rp 23 miliar.
"Dugaan TPK Flame Turbin GT 21 dan GT 22 kita periksa seorang saksi Christoph SM Silalahi selaku General Manager Service PT Siemens," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (1/10).
BACA JUGA: Nuh Belum Tahu Anak Buahnya Punya Rekening Rp 5 M
Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah bekas General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar serta Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga.
Kelimanya sudah ditahan dijebloskan Kejagung ke dalam sel tahanan. Pihak Kejagung menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. (boy/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Curigai KPU akan Dikendalikan Lemsaneg
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Emir Moeis tak Banyak Bicara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Korupsi MPLIK, Kejagung Periksa Saksi
Redaktur : Tim Redaksi