JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak upaya perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP. Salah satu daerah yang paling gencar di Jakarta adalah di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung. Bahkan para pengusaha melalui APINDO mengancam apabila penangguhan tidak dikabulkan oleh Pemerintah, akan ada upaya PHK besar-besaran terhadap buruh.
"Ancaman dan upaya sistematis yang dilakukan APINDO sangat kami sayangkan. Upaya itu justru bisa berakibat kontrak produktif dalam upaya peningkatan daya beli masyarakat," ujar Presidium MPBI, Said Iqbal saat mengelar jumpa pers di Hotel Mega, Jakarta, Senin (14/1).
Sementara itu, Direktur Trade Union Right Centre (TURC), Surya Tjandra meyakini bahwa kenaikan UMP tidak akan berdampak negatif terhadap perusahaan, meskipun perusahaan tersebut adalah perusahaan padat karya. "Yang paling jelas akibat kenaikan UMP adalah berkurangnya jumlah keuntungan perusahaan, namun tidak akan sampai mengakibatkan perusahaan merugi," papar Surya.
Dikatakan, setiap perusahaan sudah memprediksi kenaikan UMP setiap tahunnya. Meskipun prediksi atas kenaikan UMP meleset dari yang sudah diprediksi, kata Surya, maka perusahaan bisa melakukan upaya substitusi anggaran yang dapat diambil dari margin keuntungan yang sudah ditetapkan.
"Pertanyaannya, apakah perusahaan bersedia melakukan hal tersebut? Mungkin saja jawabannya tidak, keengganan perusahaan untuk melakukan redistribusi kekayaan yang sebenarnya bisa menjadi salah satu sebab pokok kisruh penetapan upah minimum setiap tahunnya," jelasnya.
Meski begitu, Surya tak memungkiri mungkin saja ada sebagian kecil perusahaan yang memang betul tidak dapat memberlakukan UMP. Namun untuk perusahaan yang mengalami hal itu, ada upaya hukum yang bisa dilakukan perusahaan melalui mekanisme penangguhan. "Penangguhan itu tentu saja harus berdasarkan ketentuan hukum yang diatur dalam Kepmen No. 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum," terang Surya.
Seperti diketahui, beberapa minggu terakhir APINDO gencar mengeluarkan pernyataan bahwa sudah banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP.
Data di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat terdapat 908 perusahaan yang tengah mengajukan penangguhan upah.
"Ada 908 perusahaan di seluruh Indonesia. Kita berharap semua penangguhan itu disetujui," ujar Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1).
Penangguhan tersebut diyakini Muhaimin untuk mengetahui persetujuan maupun kesepakatan upah antara buruh dengan pengusaha. (chi/jpnn)
"Ancaman dan upaya sistematis yang dilakukan APINDO sangat kami sayangkan. Upaya itu justru bisa berakibat kontrak produktif dalam upaya peningkatan daya beli masyarakat," ujar Presidium MPBI, Said Iqbal saat mengelar jumpa pers di Hotel Mega, Jakarta, Senin (14/1).
Sementara itu, Direktur Trade Union Right Centre (TURC), Surya Tjandra meyakini bahwa kenaikan UMP tidak akan berdampak negatif terhadap perusahaan, meskipun perusahaan tersebut adalah perusahaan padat karya. "Yang paling jelas akibat kenaikan UMP adalah berkurangnya jumlah keuntungan perusahaan, namun tidak akan sampai mengakibatkan perusahaan merugi," papar Surya.
Dikatakan, setiap perusahaan sudah memprediksi kenaikan UMP setiap tahunnya. Meskipun prediksi atas kenaikan UMP meleset dari yang sudah diprediksi, kata Surya, maka perusahaan bisa melakukan upaya substitusi anggaran yang dapat diambil dari margin keuntungan yang sudah ditetapkan.
"Pertanyaannya, apakah perusahaan bersedia melakukan hal tersebut? Mungkin saja jawabannya tidak, keengganan perusahaan untuk melakukan redistribusi kekayaan yang sebenarnya bisa menjadi salah satu sebab pokok kisruh penetapan upah minimum setiap tahunnya," jelasnya.
Meski begitu, Surya tak memungkiri mungkin saja ada sebagian kecil perusahaan yang memang betul tidak dapat memberlakukan UMP. Namun untuk perusahaan yang mengalami hal itu, ada upaya hukum yang bisa dilakukan perusahaan melalui mekanisme penangguhan. "Penangguhan itu tentu saja harus berdasarkan ketentuan hukum yang diatur dalam Kepmen No. 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum," terang Surya.
Seperti diketahui, beberapa minggu terakhir APINDO gencar mengeluarkan pernyataan bahwa sudah banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP.
Data di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat terdapat 908 perusahaan yang tengah mengajukan penangguhan upah.
"Ada 908 perusahaan di seluruh Indonesia. Kita berharap semua penangguhan itu disetujui," ujar Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1).
Penangguhan tersebut diyakini Muhaimin untuk mengetahui persetujuan maupun kesepakatan upah antara buruh dengan pengusaha. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Optimistis, DPR Pesimistis
Redaktur : Tim Redaksi