MPN Minta Jokowi Evaluasi Menteri Susi

Senin, 30 Januari 2017 – 16:13 WIB
Ketum MPN Ono Surono (kanan), Ketua MPR Zulkifli Hasan (dua kanan), Sekjen MPN Ikhsan Firdaus (tiga kanan) dan Waka Komisi IV DPR Daniel Johan di sela-sela seminar tentang kelautan dan perikanan di Jakarta, Senin (30/1). Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Ketua Umum DPP Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Ono Surono meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, yang berdampak langsung terhadap nelayan dalam dua tahun terakhir.

Ini disampaikan Ono di sela-sela Workshop Nasional “Pro Kontra Pembangunan Kelautan Dan Perikanan” di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (30/1). Acara yang dibuka Ketua MPR Zulkifli Hasan itu menghadirkan sejumlah pembicara. Antara lain Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan, nelayan serta perwakilan Kementerian KKP.

BACA JUGA: KKP Lakukan Seleksi Jabatan Inspektur Jenderal

"Kami berharap presiden tidak hanya menerima informasi sepihak dari Menteri Susi, tapi harus melihat, mendengar langsung dari nelayan. Sampai saat ini kami belum melihat presiden berkunjung ke sentra-sentra nelayan terdampak kebijakan Susi," kata Ono.

MPN, kata anggota Komisi IV DPR ini, merupakan organisasi strategis yang sebenarnya menjadi mitra pemerintah. Bahkan dulu, MPN selalu dilibatkan dalam menyusun kebijakan pemeirntah, terutama di KKP.

BACA JUGA: Cantrang Dilarang, Nelayan Tegal Pindah ke Merauke

"Tapi kami lihat kebijakan di era sekarang ini, tidak melibatkan stake holder di bidang perikanan. Bahkan regulasi yang dibuat kerap menimbulkan pro kontra di masyarakat," ujarnya.

Karena itu, melalui seminar tersebut, dia berharap ada rekomendasi yang dihasilkan sebagai solusi atas berbagai kebijakan Kementerian KKP, yang berdampak buruk bagi nelayan. Sebab, keberhasilan KKP yang diklaim menteri Susi, tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan nelayan.

BACA JUGA: Dewan Anggap Kebijakan Menteri Susi Lucu

Di antara kebijakan KKP yang harus dievalusasi adalah aturan yang melarang penggunaan 17 jenis alat tangkap, yang mayoritas digunakan nelayan di sembilan provinsi. Kemudian, larangan penangkapan benur lobster di bawah 200 gram, moratorium penggunaan kapal asing.

Kebijakan soal kapal ini menurut Ono, berimbas pada 1.100 lebih kapal nelayan. Padahal hasil penelusuran MPN, tidak semua kapal-kapal tersebut dimiliki asing.

"Ada kapal-kapal dimiliki WNI, surat-suratnya lengkap, tidak ditemukan tindak pidana perikanan, tapi mereka diperlakukan sama. Daftar sementara ada 390 kapal tidak bermasalah. Kami berharap ini diputihkan agar bisa beroperasi kembali," tambahnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi Soroti Ketergantungan Dinas-dinas Daerah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler