LOMBOK - Anggota MPR dari Fraksi PPP, Akhmad Muqowam, mendesak pimpinan MPR memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Desakan pemanggilan tersebut terkait dengan tumpang-tindihnya undang-undang (UU) yang terkait dengan agraria.
"MPR kalau perlu panggil presiden dan minta pertanggungjawabannya soal amanat pembaruan agraria sebagaimana yang diperintahkan oleh TAP MPR nomor IX/MPR/2001 (tentang pembaruan agraria dan sumberdaya alam)," tegas Akhmad Muqowam dalam diskusi bertema "Implementasi TAP MPR tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam" di Lombok, NTB, Sabtu (10/3).
Selain memanggil presiden, anggota Komisi II DPR itu juga menyarankan MPR memanggil DPR selaku institusi yang berwenang membuat dan mengawasi pelaksanaan UU. "Soal pembaruan agraria dan sumber daya alam melibatkan banyak komisi di DPR seperti Komisi II, III, IV dan VII. Melalui Pimpinan DPR, Pimpinan MPR bisa mengambil inisiatif memanggil pihak-pihak terkait di DPR," ujar Muqowam.
Menurut mantan calon Ketua Umum PPP itu, perlunya MPR memanggil DPR antara lain untuk mengingatkan kembali DPR bahwa masih ada sekitar 13 TAP MPR yang masih masuk dalam tata urutan UU di Indonesia. Salah satu diantaranya TAP MPR nomor IX/MPR/2001.
"Memanggil Presiden dan DPR oleh MPR menjadi penting karena banyak UU yang lahir tidak menjadikan 13 TAP MPR yang masih berlaku itu sebagai sumber hukum," kata Akhmad Mukowam. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS DKI Ragu Tentukan Calon
Redaktur : Tim Redaksi