MPR Gandeng LPSK Buat Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual

Rabu, 27 April 2022 – 09:15 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Jakarta, Selasa (26/4). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) akan menjadikan Rumah Aspirasi para anggota MPR RI sebagai Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual.

Khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. Hal itu menindaklanjuti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022.

BACA JUGA: BPIP Gandeng MPR Adakan Lomba Vokal dan Visualisasi Lagu Pancasila Edukasi

MPR RI bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mewujudkan pusat pengaduan ini.

"Pada 2021, LPSK mencatat, ada 3.027 pengaduan yang terdiri atas permohonan dan konsultasi, tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK,'' ungkap Bamsoet,

BACA JUGA: MPR RI, BPIP & Lemhannas Akan Masifkan Sosialisasi Pancasila

Angka kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat hingga mencapai 426 aduan, melonjak 91 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya 223 laporan.

''Data lain dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan, pada 2021, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan mencapai 2.363 kasus," ujarnya.

BACA JUGA: Bamsoet Ajak Semua Pihak Bangkitkan Sektor Pariwisata Indonesia

Hal ini dikatakan ketua umum IMI tersebut seusai menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Jakarta, Selasa (26/4).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, UU TPKS sangat progresif berpihak kepada korban.

Yakni, ketentuan terkait restitusi yang mengedepankan tanggung jawab pelaku.

Mulai menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika tidak mampu membayar atau tidak ada pihak ketiga.

"Ada pengaturan tentang dana bantuan korban. Yakni, jika harta kekayaan pidana yang disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai putusan pengadilan,'' kata Bamsoet.

Ada mekanisme perlindungan korban dengan berbagai tahapan. Yakni, perlindungan sementara oleh kepolisian atau mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK.

Waktu permintaan paling lambat 1 x 24 jam dan perlindungan sementara diberikan dalam waktu paling lama 14 hari.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dirinya mengapresiasi terpilihnya Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol, Padang.

Kepemimpinannya diharapkan bisa membawa keluarga besar ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang, sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menanggulangi korban TPKS.

"Bersama Maneger Nasution, kami akan menandatangani nota kesepahaman antara MPR RI dengan PP ILUNI UIN Imam Bonjol untuk meningkatkan kerja sama sosialisasi Empat Pilar MPR RI," tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler