jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku saat ini merupakan UUD hasil amandemen (perubahan) empat tahap pada rentang 1999 – 2002. Pelaksanaan konstitusi Indonesia hasil amandemen itu dibahas dalam seminar nasional bertajuk “Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945” di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Seminar nasional kerja sama Badan Pengkajian MPR RI dengan IQRA (Indonesian Qualitative Research Association) DPW DKI Jakarta menghadirkan narasumber Prof Dr Syamsuddin Haris, Prof Dr Ujianto Singgih, dan Yudi Latif, Ph.D.
BACA JUGA: Ketua MPR: Semua Butuh Guru, Memerlukan Pendidikan
Seminar dihadiri Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma’ruf Cahyono, Ketua Umum IQRA DKI Jakarta Dr. Siti Sundari dan diikuti sekitar 450 peserta dari kalangan peneliti, akademisi, dan mahasiswa. Pimpinan Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarulzaman menjadi pembicara kunci sekaligus membuka seminar nasional ini.
Ma’ruf Cahyono dalam pengantarnya menjelaskan evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah dilakukan sejak selesai amandemen itu, seperti dibentuknya Komisi Konstitusi untuk melihat UUD hasil amandemen. Evaluasi UUD ini berlanjut dengan pembentukan Tim Kerja Kajian Ketatanegaraan pada MPR periode 2009 – 2014. Kemudian MPR periode 2014 – 2019 lahir Badan Pengkajian MPR dan lahir pula Lembaga Pengkajian MPR dengan 60 anggota dari berbagai pakar dan akademisi.
BACA JUGA: Pancasila Jangan Sampai Hilang dari Bumi Indonesia
“Semua itu terkait dengan tugas-tugas MPR. Salah satu tugas itu adalah melakukan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi dan pelaksanaannya. Kita ingin melihat kembali sistem ketatanegaraan, melihat kembali konstitusi melalui kajian, dan melihat kembali pelaksanaan konstitusi,” jelas Ma’ruf.
Itulah yang melatarbelakangi Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR untuk terus menerus melakukan diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan perguruan tinggi bagi penataan sistem ketatanegaraan. Penataan harus didekati dengan pendekatan aspirasi masyarakat dan konsep-konsep yang ideal.
BACA JUGA: Pilpres Rutinitas Demokrasi Biasa, Jangan jadi Ajang Perang
“Kita ingin mendapat jawaban atas pertanyaan apakah sistem ketatanegaraan, konstitusi, dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan jati diri bangsa (nilai-nilai Pancasila) dan apakah sudah sesuai dengan kehendak masyarakat, serta apakah secara historis sudah sesuai dengan amanat founding fathers. Pertanyaan-pertanyaan inilah perlu didalami dalam seminar ini,” ujarnya.
Sementara itu Rambe Kamarulzaman mengatakan jika kita ingin melakukan evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka kita harus membicarakan UU yang sudah dibentuk dan pasal-pasal yang ada. Pelaksanaan dari pasal-pasal dalam UUD maka dibentuk UU (turunannya). “Apakah UU yang dibentuk itu sudah menjiwai pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945,” tuturnya.
Rambe memberi contoh UU Pilkada yang sedang dibicarakan banyak kalangan, termasuk anggota DPR. Pemilu atau Pilkada yang berlangsung saat ini sangat melelahkan dan menghabiskan dana. Ada keinginan untuk mengembalikan agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung. “Inilah yang menjadi tugas MPR, khususnya Badan Pengkajian,” ucapnya.
Rambe juga memberi catatan sementara atas evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Dia menyebutkan ada tiga kelompok atas evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Pertama, kelompok yang menginginkan kembali kepada UUD sesuai aslinya. Kedua, kelompok di masyarakat yang menginginkan amandemen kelima UUD. Ketiga, kelompok yang menginginkan evaluasi pasca amandemen UUD dan melakukan pembenahan termasuk pembenahan sistem ketatanegaraan.
“Kami dari Badan Pengkajian MPR tidak menutup kemungkinan amandemen kelima UUD. Tetapi untuk melakukan amandemen sudah ada syarat dan aturan yang diatur dalam UUD,” katanya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maâruf Cahyono: Anggota Korpri Harus Tingkatkan Etos Kerja
Redaktur : Tim Redaksi