MPR Menyoroti Etika Politik Kampanye Bagi Kepala Daerah

Senin, 17 September 2018 – 19:23 WIB
Anggota MPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil (kanan) saat Diskusi Empat Pilar MPR RI bertema ‘Etika Politik Kampanye Bagi Kepala Daerah’ di Media Center Parlemen, Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (17/9). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini, banyak fenomena dan kehebohan pra kontestasi pilpres 2019. Salah satunya adalah soal dukungan kepala daerah kepada salah satu capres 2019. Berbagai pro dan kontra muncul seputar fenomena tersebut.

Anggota MPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan dukungan kepala daerah kepada capres sudah ada terlihat. Bahkan berkampanye untuk salah satu capres dan cawapres tahun 2004 saat gelaran pilpres secara langsung dan pengaturan soal itu juga sudah dilakukan sejak itu. Dan untuk tahun ini 2019 memang semakin gencar fenomena tersebut.

BACA JUGA: Jelang Pilpres 2019, Mahyudin Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

“Saat ini, sejumlah parpol sudah mengancang-ancang akan mengerahkan kepala daerahnya yang mereka usung saat pilgub, pilbup dan pilwakot untuk membantu kemenangan capres yang diusung oleh partai bersangkutan,” ujar Nasir Jamil dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema ‘Etika Politik Kampanye Bagi Kepala Daerah’ kerja sama Humas Setjen MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen yang digelar di Ruang Diskusi Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Namun, lanjut Nasir, hal tersebut ternyata menimbulkan satu pertanyaan di tengah masyarakat terkait posisi kepala daerah itu yakni kendala psikologis sang kepala daerah. Mungkin, kepala daerah perseorangan atau independen tidak akan mempermasalahkan dan tidak ada kendala psikologis mendukung atau tidak mendukung capres sebab tidak didukung parpol atau gabungan parpol.

BACA JUGA: Ketua MPR: Mahasiswa Harus Mampu jadi Pelopor Persatuan

“Namun, kendala psikologis itu akan muncul pada kepala daerah yang diusung parpol atau gabungan parpol bila dia tidak berkampanye untuk capres yang diusung parpol pengusung dia. Sebab, di Indonesia sudah terlanjur ada pepatah ada ubi ada talas ada budi ada balas. Jadi, kalau kita ingin dianggap berbudi luhur ya ikuti nenek moyang kita itu. Ini lah yang buat suasana menjadi ramai,” katamya.

BACA JUGA: Ribuan Warga Kalbar di Perantauan Ikut Sosialisasi 4 Pilar

Sebenarnya, lanjut Nasir, aturan soal kampanye kepala daerah sudah ada dalam PKPU RI dan juga ada Permendagrinya yang membolehkan kepala daerah berkampanye satu hari dalam seminggu kecuali hari libur dan itupun harus mengajukan cuti untuk melakukan kampanye kepada capres yang didukungnya.

“Tapi, kalau kita merujuk sumpah dan janji kepala daerah memang tidak ada sumpah dan janji mendukung parpol yang mengusungnya, enggak ada itu. Dia hanya berjanji bersumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa, lalu memegang jabatan kepala daerah itu seadil-adinya dan taat Undang-Undang Dasar dan peraturan lainnya dan berbakti kepada nusa dan bangsa,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota MPR Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa masalah kepala daerah mendukung dan menjadi juru kampanye salah satu capres sudah terjadi pada saat pilpres 2014 lalu. Karena itu, Irma mempertanyakan apakah saat itu mereka menyalahi etika dan fenomena itu tidak seramai sekarang pada pilpres 2019.

“Saya juga ingin sampaikan, jika aturan sudah menyatakan bahwa itu boleh ya buat apa diperdebatkan lagi. Yang penting tidak menyusahkan dan merugikan rakyat yang penting ada hak cutinya ada aturan-aturannya. Pada intinya, saya berpendapat pantas saja kalau temen-teman kepala daerah memberikan dukungan tapi dengan satu catatan tidak boleh pragmatis. Jangan karena pragmatisme mereka mendukung, dulu kamu sudah saya kasih kursi saya dukung sekarang balas budi. Mendukung itu harus dengan ikhlas harus berdasarkan kinerja dan fakta,” katanya.

Pengamat politik Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago memaparkan ada empat hal yang perlu mendapat perhatian ketika kepala daerah mendukung capres 2019. Pertama, dari aturan. Aturan mana yang dilanggar. Kedua adalah soal petahana. Kenapa menguat dukungan itu apakah karena pertahananya lemah atau sebaliknya petahana yang kuat.

“Yang ketiga adalah soal etika politik atau fatsun politik. Dan yang keempat adalah soal tekanan politik, ada atau tidak,” kata Pangi.

Intinya, menurut Pangi, memang aturan membolehkan dan tidak ada aturan yang dilanggar. Tidak ada aturan yang melarang mereka untuk melakukan kampanye kepada salah satu capres. Memang iya mereka kepala daerah adalah pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, tapi mereka juga merupakan kader parpol yang konsekuensinya adalah mereka harus mendukung capres yang parpol itu usung,.
“Nah hal tersebut kita sulit membuktikan tapi bisa dirasakan. Jadi kalau Anda diusung partai A akan ada konsekuensi harus memilih capres yang diusung partai A. Saya pikir di aturannya boleh tidak masalah asal dipatuhi semua aturan yang ada seperti ada cuti dan jangan pakai fasilitas negara itu poinnya,” ujarnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilpres, Ketua MPR Ajak IARMI Jadi Pelopor Persatuan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI  

Terpopuler