MPR : Negara Harus Bebas dari Sandera Pelanggar HAM

Selasa, 31 Juli 2012 – 03:28 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penuntasan pelanggaran berat hak asasi manusia (Ham) masa lalu harus dalam kerangka melepaskan bangsa dan negara ini dari sandera pelangg Ham. Menurutnya, kalau memang bukti pelanggaran cukup makan proses hukum harus ditempuh.

"Kalau bukti hukumnya tidak lagi mencukupi, maka penyelesaiannya harus mengutamakan kepentingan korban dengan cara kerelaan negara untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi. Hanya dengan cara begitulah upaya-upaya melepaskan negara dari sandera pelanggaran berat Ham bisa dikurangi," kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam Dialog Pilar Negara, "Pelanggaran Ham Masa Lalu dan Solusi Masa Kini" di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (30/7).

Untuk itu, politisi PPP itu mengusulkan agar pemerintah segera membentuk gugus tugas guna menginventarisir semuan temuan Tim Pencari Fakta pelanggaran berat Ham yang sudah terjadi selama ini.

Semula kata Lukman, melalui Ketetapan MPR nomor V tahun 2000 yang dilanjuti dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2004, kita berupaya menyelesaikan semua dugaan pelanggaran berat Ham di negeri ini melalui Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KRR).

"Tapi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tahun 2006 secara keseluruhan membatalkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2004 tersebut, sehingga kita tidak lagi mempunyai mekanisme penyelesaian pelanggaran Ham berat,"  katanya.

Selain itu, dia juga menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) agar pemerintahan berikutnya tetap memroses penyelesaian pelanggaran berat Ham.

"Dari sisi ketersediaan waktu Presiden SBY tidak lagi mungkin menyelesaikan pelanggaran berat Ham. Tindakan yang paling optimal hanya mengeluarkan Perpres intinya agar pemerintahan berikutnya tetap memroses kasus pelanggaran Ham," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PIA FPD Berbagi Bersama Anak Jalanan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler