MPR: Pemerintah Harus Lindungi PMI Sejak Awal Keberangkatan

Senin, 06 Juli 2020 – 21:41 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. Jazilul Fawaid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mendorong pemerintah bergerak sejak awal dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Mingran Indonesia (PMI) yang terkena kasus di luar negeri.

Bila perlu, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pemerintah menyiapkan antisipasi sejak sebelum PMI tersebut diberangkatkan ke negara lain.

"Justru mulainya dari sebelum pemberangkatan. Kesiapan tenaga kerja kita penting sehingga tidak terjadi kasus yang awalnya dari kesalahpahaman,” ucap Jazilul di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Senin petang (6/7).

Jazilul sengaja datang ke Bandara Soekarno-Hatta, untuk menyambut kepulangan Ety binti Toyyib Anwar yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi.

Ety merupakan warga Majalengka, Jawa Barat yang didakwa sebagai penyebab kematian majikannya pada 2001 di Kota Taif, Arab Saudi. Atas peristiwa itu dia dituntut keluarga dengan qisas berupa hukuman mati. Pengadilan pun mengabulkannya.

Setelah menjalani hukuman 18 tahun penjara, Ety mendapatkan maaf dari ahli waris yang meminta denda atau diyat sebesar 4 juta Riyal Arab Saudi (setara Rp15,5 miliar). Proses negosiasinya pun panjang hingga Ety dipulangkan ke Indonesia hari ini.

Belajar dari kasus ini, Jazilul berharap pemerintah ke depan bergerak lebih cepat memberikan pendampingan hukum kepada semua PMI maupun WNI yang terjerat persoalan hukum di negara lain.

"Kalau sudah terjadi kasus hendaknya harus bergerak cepat supaya tidak terlunta-lunta sampai 18 tahun. Bertindak cepat mencari langkah langkah, baik langkah hukum ataupun diyat," harap legislator asal Jawa Timur ini.

Apalagi, berdasarkan laporan yang diterima masih ada kasus serupa yang mengancam PMI di luar negeri. Di Arab Saudi saja seingat dia ada 7 PMI yang sedang berhadapan dengan hukum.

"Enggak tahu di negara lain. Di Malaysia mungkin bisa tanya ke Menaker. Tetapi pesannya adalah bahwa siapa pun dan apa pun atas nama kemanusiaan tidak boleh ada warga kita yang kemudian dihukum pancung atau dihukum meninggal dunia untuk kasus yang memang belum clear seperti ini. Beda dengar narkoba," tandasnya.

Diketahui, biaya untuk membayar denda demi membebaskan Ety sendiri merupakan uang sumbangan dari berbagai pihak di tanah air maupun di Arab Saudi. LAZISNU tercatat penyumbang terbesar yakni Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari total diyat yang diminta ahli waris.

Selebihnya, sumbangan berasal dari para dermawan dari berbagai latar belakang. Mulai politisi, birokrat, pengusaha hingga warga Jawa Barat yang menginginkan Ety bisa kembali ke Indonesia dengan selamat.(fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Sambut Kedatangan Eti Binti Toyib Anwar, Gus Jazil MPR: Satu Nyawa Sangat Berharga


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler