MPR Pengin Sidang Tahunan Diatur Undang-Undang, Bukan Sekadar Tatib

Jumat, 17 Juli 2020 – 18:42 WIB
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: M Fathra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berharap Sidang Tahunan MPR memperkuat peran lembaganya menjadi perekat dan penyambung antarlembaga negara.

Arsul mengatakan MPR sebenarnya pengin mendorong adanya aturan dalam bentuk undang-undang untuk mengatur sidang tahunan.

BACA JUGA: Arsul Sani Desak Polri Selidiki Tertembaknya Dua Warga Poso

Sebab, ujar Arsul, bila hanya diatur dengan peraturan tata tertib maka itu tidaklah kuat karena hanya mengikat lembaga MPR saja.

"Jadi, harus ditingkatkan dalam pengaturan undang-undang. Kalau peraturan tata tertib MPR itu kan hanya mengikat kita (MPR). Kalau lembaga negara lain tidak mau ya tidak bisa diatur juga," kata Arsul dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema "Sidang Tahunan MPR RI: Konvensi Ketatanegaraan Dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga Negara" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7).

BACA JUGA: Sidang Tahunan MPR RI Diadakan 14 Agustus 2020

Arsul menyebutkan kalau pelaksanaan sidang tahunan diatur UU, maka namanya pun bisa berubah.

Tidak lagi disebut Sidang Tahunan MPR.

BACA JUGA: Rencana Perubahan Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR Tertunda Karena Covid-19

Sehingga tidak mengesankan MPR yang tetap menjadi pangkat tertinggi atau the boss-nya.

"Jadi, sidang Tahunan Bersama MPR dengan Lembaga-Lembaga Negara. Boleh misalnya seperti itu," jelasnya.

Pimpinan MPR sejatinya pengin melakukan perubahan format sidang tahunan. Bila biasanya hanya pidoto ketua MPR, dan penyampaian kinerja lembaga negara oleh presiden, tahun ini rencananya diubah.

Delapan pimpinan lembaga negara, Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY, berpidato menyampaikan laporan kinerja tahunan masing-masing.

Dengan demikian ada diskursus di tengah masyarakat terkait kinerja lembaga. Arsul menyatakan lembaga negara lain juga sebenarnya sudah setuju.

Dia meyakini bila ini terwujud maka akan membuat sistem demokrasi menjadi lebih baik.

Sebab, bisa ada satu atau dua hari dalam setahun untuk rakyat fokus melihat apa saja yang sudah, sedang, dan akan dikerjakan oleh lembaga-lembaga negara tersebut.

Memang, kata dia, setiap lembaga negara, setiap tahun membuat acara penyampaian laporan tahunan.

Hanya saja, ujar Arsul, belum tentu rakyat fokus pada acara tersebut.

Arsul mengatakan bila pada 14-16 Agustus tiap tahun lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya dalam satu forum, ini akan membuat demokrasi lebih baik lagi.

"Ini saya yakin akan juga menghidupkan, lebih menyuburkan, lebih membuat sehat demokrasi kita dan juga tata kelola lembaga-lembaga negara yang ada," paparnya.

Menurut Arsul, bila itu terlaksana maka akan lebih kelihatan peran MPR untuk menjadi perangkat penyambung antarlembaga negara yang intensif.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan ini bukan dalam konteks fungsi pengawasan maupun urusan politik. Sebab, setiap lembaga negara sudah ada pengawasannya oleh DPR meskipun bukan soal tugas pokok dan fungsi, tetapi lebih kepada penggunaan anggaran.

Arsul mencontohkan di Komisi III DPR misalnya, sudah melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran oleh MA, MK, DPD, MPR. "Itu dibahas di Komisi III anggaran lembaga itu. Jadi, paling banyak lembaga negara itu anggarannya dibahas di Komisi III," jelasnya.

Namun, ujar Arsul, dalam sidang tahunan itu tidak bicara soal pengawasan terhadap tugas pokok dan fungsi lembaga negara. Sebab, kerja MA, MK, BPK, tidak bisa diatur-atur oleh DPR maupun MPR.

"Namun, kalau ada forum yang bisa menyambungkan, bisa merekatkan bersama, sebenarnya inilah cita-cita ideal kami," jelasnya.

Hanya saja, Arsul menegaskan karena adanya pandemi Covid-19, maka agenda untuk mengubah format sidang tahunan itu urung dilaksanakan tahun ini. "Kami berharap bisa dilaksanakan, tetapi sekali lagi tahun ini belum memungkinkan," jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler