MPR: Perlu Sosialisasi Masif Kebijakan Larangan Mudik 2021

Jumat, 09 April 2021 – 19:21 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan sosialisasi kebijakan pelarangan mudik 2021 harus dilakukan secara masif agar terbentuk pemahaman bahwa langkah yang diambil pemerintah itu demi kepentingan bersama.

"Kebijakan pelarangan mudik 2021 yang berpotensi melibatkan jutaan orang perlu penanganan yang benar-benar terukur, agar kebijakan tersebut efektif dalam menekan potensi penyebaran Covid-19," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4).

BACA JUGA: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Kombes Yusri: Kami Tunggu Keputusan Pemerintah

Tahun ini pemerintah menerapkan larangan mudik 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi darat, laut dan udara beroperasi pada periode 6-17 Mei melalui Peraturan Menhub Nomor PM 13 Tahun 2021. 


Meski begitu dalam peraturan  perjalanan kendaraan yang dikecualikan adalah pelayanan distribusi logistik. 

BACA JUGA: Ini Sanksi Penerbangan Bagi Maskapai Pelanggar Aturan Larangan Mudik

Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Menurut Lestari, perincian aturan tersebut harus benar-benar dipahami masyarakat sehingga tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA: Listyo Sigit Prabowo Mundur, Fadil Imran jadi Calon Kuat


Jangan sampai, jelas Lestari, pengecualian bagi yang boleh melakukan perjalanan disalahgunakan dengan munculnya banyak surat perjalanan dinas di masa mudik seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Data Kemenhub menyebutkan pada H-7 sampai H+7 Lebaran 2020 pada seluruh moda angkutan umum tercatat 297.453 penumpang. 

Pada tahun yang sama, PT Jasa Marga mencatat terdapat 430.993 kendaraan yang meninggalkan Jakarta pada periode 17-22 Mei 2020, jelang Hari Raya Lebaran 24-25 Mei 2020. Arus keluar dari Ibu Kota tercatat melalui arah timur, barat dan selatan.

Menurut Rerie, panggilan akrab Lestari, pengawasan untuk pergerakan moda transportasi itu harus ketat dan benar-benar terlaksana di lapangan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para pemangku kepentingan bekerja maksimal mengawasi semua peraturan tersebut,  agar tidak menjadi lahan baru berbagai pungutan dengan memanfaatkan celah yang ada.

Seluruh petugas di lapangan harus mempunyai komitmen tinggi untuk melaksanakan semua aturan larangan mudik, dan tidak menjadikan peraturan tersebut sebagai ruang transaksional.

Namun yang terpenting, tegas Rerie, semua menyadari soal larangan mudik tersebut, bukan pada penerapan sanksinya. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler