MPR RI Usulkan Penambahan Anggaran 2025 Rp 251,62 Miliar

Senin, 10 Juni 2024 – 17:45 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah (ANTARA/HO-Humas MPR)

jpnn.com - JAKARTA - Sekretariat Jenderal MPR RI mengusulkan penambahan anggaran untuk pagu indikatif tahun 2025 sebesar Rp 251,62 miliar.

"MPR mengajukan usulan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 251,62 miliar," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekjen MPR Siti Fauziah dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).

BACA JUGA: Anggaran Untuk Pilkada 2024 di Cirebon Capai Rp 70 Miliar

Dia menjelaskan penambahan anggaran itu diperuntukkan bagi program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan Rp 179,12 miliar.

Program itu terdiri dari kegiatan pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR, pengkajian kemajelisan, penganggaran MPR dan pelaksanaan tugas konstitusional MPR.

BACA JUGA: Mendagri Tito Minta Pemda Mengalokasikan Anggaran Penguatan Perbatasan

Kemudian, tambahan anggaran Rp 72,49 miliar untuk program dukungan manajemen.

Program itu terdiri dari kegiatan pengelolaan administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi.

BACA JUGA: Komisi X DPR Setujui Usulan Penambahan Anggaran Kemenpora Rp 2,9 T, Dito Ucapkan Terima Kasih

Pengelolaan administrasi, publikasi dan layanan informasi.

Pengelolaan administrasi sarana dan prasarana kantor, serta pengelolaan administrasi dan pengendalian internal.

Siti mengatakan pagu indikatif MPR 2025 sebesar Rp 924,54 miliar, diperuntukkan untuk program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan sebesar Rp 652,21 miliar, serta program dukungan manajemen Rp 272,32 miliar.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat membacakan kesimpulan rapat mengatakan Komisi III DPR dapat menerima penjelasan usulan program MPR sesuai dengan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp 924,54 miliar, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 251,62 miliar, sehingga menjadi Rp 1,17 triliun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler