MPR Segera Hidupkan Lagi GBHN

Jumat, 21 Desember 2012 – 06:44 WIB
JAKARTA - Isu amandemen UUD 1945 mengerucut. Dari sepuluh tema perubahan yang awalnya didorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai inisiator, kini sudah mulai terfokus kepada tiga tema perubahan saja.

"Dari 10 isu strategis yang kami dorong, kelihatannya tidak semua parpol mau karena dianggap mempunyai resistansi," kata Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso di gedung parlemen, kemarin (20/12). Turut mendampingi mereka, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR Dani Anwar.

Adapun untuk tiga tema amandemen yang lain, Bambang menyatakan optimistis akan didukung mayoritas fraksi di MPR. Tiga tema itu adalah penguatan sistem presidensial, penguatan lembaga perwakilan, dan penguatan otonomi daerah. "Hampir sudah menjadi kesepahaman dan awareness bersama untuk didorong supaya ditata dalam konstitusi," tutur senator dari Bengkulu itu.

Dalam tema penguatan lembaga perwakilan itu, DPD memasukkan keinginannya untuk memperkuat kewenangan dalam proses legislasi. DPD tidak sekadar ikut membahas, tapi juga ikut memutuskan RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Selain itu, MPR kembali diberi kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Ini sudah menggelinding menjadi snowball (bola salju, Red)," kata Bambang.

Dengan dikembalikannya fungsi legislasi kepada DPR dan DPD "untuk sejumlah RUU yang terkait daerah, presiden tidak lagi terlibat dalam pembahasan RUU. Itulah yang dimaksud penguatan sistem presidensial. Meski begitu, presiden tetap mempunyai hak mengajukan RUU.

Hanya, pembahasannya menjadi domain DPR. Walaupun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan atas usul RUU, presiden mempunyai hak veto (menolak) usul RUU yang telah disepakati DPR.

Sedangkan, penguatan otonomi daerah dilakukan dengan meletakkan otonomi secara bertingkat, yakni pusat dengan provinsi dan provinsi dengan kabupaten/kota. Itu diharapkan menghentikan penurunan kualitas koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, DPRD didudukkan sebagai parlemen daerah sehingga tidak lagi menjadi "bagian" dari pemegang kekuasaan pemerintahan daerah bersama kepala daerah. (pri/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati Tak Rela di Buol Ada Perusahaan Anak Artalyta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler