MPR: Semoga Ada UU Larang Presiden jadi Ketum Partai

Senin, 07 April 2014 – 22:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Melani Leimena Suharli mengatakan secara kelembagaan MPR akan tetap menjalankan program sosialisasi nilai-nilai ideologi negara kepada masyarakat Indonesia.

"Kita hormati putusan MK soal larangan penggunaan frase Empat Pilar dalam sosialisasi ideologi negara. MPR dalam waktu dekat akan merumuskan formulasi baru agar upaya sosialisasi dan pemantapan ideologi bangsa dan negara tetap terlaksana," kata Melani Leimena Suharli, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (7/4).

BACA JUGA: Prabowo Upayakan Wilfrida Segera Pulang ke Tanah Air

Sikap tersebut harus ditempuh MPR, mengingat penting dan strategisnya pemahaman dan pemantapan ideologi bagi setiap individu warga negara Indonesia. "Apalagi setelah diamandemennya UUD 1945 sebanyak empat kali," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Selain menyampaikan sikap MPR terhadap putusan MK, Melani juga mengungkap harapannya terhadap presiden terpilih di pemilu presiden 9 Juli mendatang dalam menyusun kabinet. "Kabinet hasil pilres 2014, hendaknya diisi oleh satu partai saja dan diperkuat oleh anggota kabinet dengan latar belakang profesional," harapnya.

BACA JUGA: Indonesia Diharapkan Masuk 10 Besar Penyumbang Pasukan Perdamaian

Dulu lanjut Melani, setelah Pemilu 2009 dan Partai Demokrat keluar sebagai pemenang pileg disusul kemengan capres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pilpres, sangat berharap presiden terpilih menyusun anggota kabinetnya dari satu partai saja dan ditambah para profesional.

"Dengan komposisi kabinet yang melibatkan banyak partai, kalau ada menterinya yang jelek, yang tidak becus itu presidennya. Padahal menteri yang kinerjanya jelek itu bukan kader Demokrat," tegasnya.

BACA JUGA: Paket Ikan Asin Isi Duit Ala Akil Mochtar

Terakhir, Melani juga menaruh harapan kepada DPR periode 2014-2019 bisa merumuskan sebuah undang-undang yang secara tegas melarang presiden merangkap jabatan ketua umum partai.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Suara Disimpan di Ruangan Terpantau CCTV 24 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler