MPR: Semua Sama di Depan Hukum

Minggu, 19 Agustus 2018 – 17:00 WIB
Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR Muhammad Rizal (kiri) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (19/8). Foto: Humas MPR

jpnn.com, TANGERANG - Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR Muhammad Rizal menyampaikan materi Empat Pilar MPR dalam temu tokoh nasional/kebangsaan kerjasama MPR dengan Forum Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat (Fordamas) Kota Tengerang, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (19/8).

Dikatakan, mahasiswa dan masyarakat perlu mengkritisi dan mengawasi jika ada perlakuan tidak adil dalam hukum agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab prinsip penegakan hukum sudah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

BACA JUGA: Konstitusi Harus Menyesuaikan dengan Dinamika Masyarakat

"Prinsip negara hukum yaitu supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan due process of law," kata Muhammad Rizal yang hadir mewakili Ketua MPR.

Muhammad Rizal menjawab pertanyaan salah satu peserta, Kartasasmita, dalam sesi tanya jawab. Kartasasmita mempertanyakan soal penegakan hukum. Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap para koruptor yang mencuri uang miliaran dengan pencuri yang dilakukan masyarakat bawah.

BACA JUGA: Wapres: Konstitusi Harus Melindungi Semua Warga

Rizal mengakui dalam beberapa kasus masih tampak hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal dalam konstitusi sudah ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Indonesia adalah negara berdasarkan hukum," ujarnya.

Dia pun menjelaskan tiga prinsip negara hukum dalam konstitusi. Pertama, supremasi hukum. "Artinya hukum adalah segala-galanya. Semua persoalan harus diselesaikan secara hukum," katanya.

BACA JUGA: Perubahan Konstitusi Harus Tetap pada Tujuan Bernegara

Kedua, equality before the law atau persamaan di depan hukum. "Semua sama di depan hukum. Tidak boleh ada perbedaan di depan hukum," jelasnya.

Ketiga, due process of law. "Artinya tindakan hukum tidak boleh melanggar hukum," imbuh Rizal.

"Jadi mahasiswa dan masyarakat perlu mengkritisi jika ada yang diperlakukan tidak adil dalam hukum. Kita harus tunjukkan bahwa negara kita adalah negara hukum," sambungnya.

Sementara itu, dalam sosialisasi Empat Pilar MPR, Rizal mengatakan keragaman Indonesia dengan perbedaan suku, bahasa, agama, dan adat istiadat sangat rawan perpecahan dan diadu domba serta diprovokasi pihak lain. Keragaman Indonesia semestinya menjadi kekuatan yang mempersatukan Indonesia.

"Karena itu MPR senantiasa mengajak untuk menjaga dan merawat Indonesia," katanya.

Menurut Rizal, Indonesia adalah negara besar dengan 260 juta penduduk dan perbedaan suku bangsa, agama, bahasa dan adat istiadat. Keragaman Indonesia ini sangat rawan dipecah belah baik karena persoalan etnis maupun agama.

"Karena itulah konsep MPR adalah untuk mengingatkan anak-anak bangsa untuk menjaga dan merawat Indonesia," katanya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Bisa Mengeluarkan Tap MPR Tentang Penetapan Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler