MPR Tetap Sosialisasikan Nilai Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 04 April 2014 – 17:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Melani Leimena Suharli menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan istilah Empat Pilar Kebangsaan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Meski tetap menghormati putusan itu, namun MPR tetap akan terus mesosialisasikan nilai-nilai di Empat Pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Melani mengatakan, istilah ‘pilar’ pada Empat Pilar Kebangsaan sebenarnya sudah melalui beragam uji coba. Sebab, maknanya pun bagus.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Klaim Layanan JHT Hanya 10 Menit

“Jadi istilahnya aja yang diganti. Tentunya, kita mengganti istilah empat pondasi atau istilah lain, tetapi kita akan tetap mensosialisasikan empat poin itu," kata Melani di Senayan, Jakarta, Jumat (4/4).

Melani menegaskan, dalam sosialisasi Empat Pilar selama ini, Pancasila tetap sebagai dasar dan ideologi negara. Karenanya meski MK sudah menghapuskan istilah Empat Pilar, tapi nilai-nilainya tetap akan terus disosialisasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Aima Diaz Bungkam Usai‎ Diperiksa KPK 6 Jam

“Bagaimanapun  Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara tidak pernah disetarakan dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI,” pungkasnya.

Sebelumnya, kemarin MK memutuskan istilah empat pilar kebangsaan dalam Undang-undang Partai Politik akhirnya tak berlaku lagi.  Menurut MK, Pembukaan UUD 1945 jelas mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara. Karenanya, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Survei Gerindra, Jokowi Efek Biasa Saja

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Siti Fadilah Jadi Tersangka Korupsi Alkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler