MPR Tak Mengamendemen UUD 1945, Syarief Hasan Mengapresiasi Kinerja Badan Kajian

Jumat, 22 Juli 2022 – 19:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengapresiasi kinerja Badan Kajian. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan memberikan apresiasi kepada Badan Pengkajian MPR RI. 

Badan Pengkajian MPR RI menuntaskan tugas utamanya melakukan kajian tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang menjadi isu strategis di masyarakat.

BACA JUGA: Jelang Sidang Tahunan MPR, Biro Protokol & Humas Setjen DPR Bahas Hal Penting

Syarief Hasan menyebutkan Badan Pengkajian MPR RI mampu membaca situasi yang terjadi di masyarakat. 

"Apresiasi kami untuk Badan Pengkajian MPR RI yang telah mengkaji polemik amendemen UUD 1945 yang membuat suhu politik Indonesia menjadi meningkat sehingga pada akhirnya hanya diatur melalui ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan," ungkap Syarief.

BACA JUGA: Pimpinan MPR dan Presiden Jokowi Duduk Berhadapan Bahas Agenda Penting

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan Fraksi Partai Demokrat sejak awal menolak dilakukan amendemen UUD 1945. 

"Kami sejak awal menolak rencana amendemen UUD 1945 karena adanya potensi terjadi perubahan ke mana-mana, antara lain, masa jabatan dan periodisasi presiden, tupoksi DPD, hingga kedudukan MPR yang bisa memengaruhi sistem ketatanegaraan," kata Syarief.

BACA JUGA: Nagelsmann Tercengang Barcelona Bisa Merekrut Banyak Pemain, padahal…

Syarief juga mengungkap para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan apabila dilakukan amendemen UUD 1945. 

"Kami mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai masyarakat dan akademisi yang mengkhawatirkan amendemen UUD 1945. Mereka memandang bahwa amendemen bukan sesuatu yang urgen dilakukan saat ini," katanya.

Dia juga menegaskan PPHN penting, tetapi tidak perlu dilakukan amendemen UUD 1945. 

"Setelah melalui kajian, pada akhirnya diputuskan bahwa PPHN sangat diperlukan negara. Namun, Badan Kajian MPR RI memutuskan MPR RI periode 2019-2024 tidak perlu melakukan amendemen UUD 1945," ujarnya.

Syarief melanjutkan PPHN akan diatur melalui ketetapan MPR RI dan yg sifatnya teknis melalui undang-undang (UU). 

‘’Kami telah memutuskan bersama-sama bahwa PPHN yang mengatur arahan pembangunan secara filosofis akan ditetapkan dengan ketetapan MPR RI. Sementara itu, teknis PPHN diatur melalui UU," katanya.

Hasil kajian MPR RI tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian MPR RI. 

Pimpinan MPR RI juga telah menerima hasil kajian tersebut untuk dibawa ke rapat Gabungan Fraksi MPR RI dan seterusnya akan dibawa ke sidang paripurna MPR RI mendatang.

Politisi Senior Partai Demokrat ini menegaskan masyarakat saat ini tidak perlu khawatir dengan polemik amendemen tersebut. 

"Kami menegaskan bahwa kami dari Fraksi Partai Demokrat terus bersama rakyat. Kami berharap rakyat bisa tenang karena kami terus berjuang memastikan amendemen UUD 1945 tidak dilakukan," ucap Syarief. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler