MRJ Tidak Berkutik Setelah Iptu Lamris Manurung Menyamar Sebagai Pembeli

Jumat, 08 Mei 2020 – 02:50 WIB
MRJ, tersangka pengedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/M. Taupik Rahman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial MRJ (24) dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk penanganan hukum lebih lanjut atas kasus tersebut.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini di Berabai, Kamis (7/5), membenarkan penangkapan tersebut, untuk selanjutnya memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka adalah warga Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Lamris Manurung bersama anggota lainnya saat menyamar sebagai pembeli pada Rabu (6/5), sekitar pukul 21.00 Wita.

Barang bukti yang diamankan adalah dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat masing-masing 0,20 gram. Telepon pintar berwarna hitam, satu kotak rokok tempat menyimpan sabu-sabu, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia mengatakan keberhasilan petugas dalam penangkapan itu atas gerak cepat anggota merespons informasi dari masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba-coba mengonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

"Kami sekarang ini dalam suasana Bulan Suci Ramadan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak berselawat dan membaca Alquran di rumah," tuturnya.(Antara/jpnn)

BACA JUGA: Saat Wabah Corona, Polres Jakarta Pusat Sita 11 Kg Sabu-sabu dan 30.000 Ekstasi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler