jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menyita 11 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi saat wabah virus Corona (COVID-19).
"Ada dua pengungkapan kasus narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/4).
BACA JUGA: Sudah Diancam Hukuman Mati, Hendra Masih Bisa Kendalikan 208 Kg Sabu-sabu & 53.969 Ekstasi
Heru menjelaskan, kasus pertama diungkap anggota Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan menangkap tersangka LNH (32) di Pasar Nangka, Senen dan SS (29) di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi berhasil menyita 2,05 gram ganja dan 3,25 gram sabu-sabu dari tersangka LNG, serta 5,47 kilogram sabu-sabu dari tersangka SS.
BACA JUGA: Rumah Kontrakan Disulap jadi Pabrik Ekstasi
Sementara anggota Polsek Metro Gambir menangkap pelajar berinisial RA (23) dan FA (36) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan.
"Kedua tersangka dibekuk di Apartemen RM Residence Kamar 28 ACM Tower Lavender Podomoro City Central Park Tanjung Duren Selatan Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi," ungkapnya.
BACA JUGA: Hendra Melihat Sesuatu di Saluran Air, Ketika Didekati Ternyata Bikin Geger
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti