MRP Desak UU Otsus Papua Direvisi

Jumat, 28 Desember 2012 – 14:34 WIB
MANOKWARI - Ketua MRP Provinsi Papua Barat (MRP-PB), Vitalis Yumte mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan Pemrpov  Papua maupun DPR Papua dan DPR Papua Barat untuk mendorong pemerintah pusat guna mempercepat revisi undang-undang otnomi khusus.  Menurutnya, UU Otsus yang ada sekarang harus direvisi karena tidak lagi relevan dengan kondisi Papua masa kini.

Perlunya merevisi UU Otsus ini lanjut Vitalis bertolak dari hasil evaluasi di Kemendagri belum lama ini. ‘’Dari hasil evaluasi, undang-undang otonomi khusus tidak lagi relevan,’’ ujarnya kepada wartawan di seperti dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Jumat (28/12).

Dikatakan Vitalis, mencermati kondisi tersebut, MRP-PB merencanakan pada awal tahun 2013 akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) yang akan melakukan konsultasi publik dalam rangka revisi undang-undang otonomi khusus. Ia beralasan, otonomi khusus yang berlaku sekarang merupakan kebijakan mandul.

 ‘’Saya nilai ini (otsus) kebijakan yang mandul. Orang menilai, otonomi khusus mendapatkan hasil yang baik, tapi ternyata justru hadir memberi rasa ketidakpastian bagi rakyat Papua,’’ imbuhnya.

Soal sengketa tapal batas yang saat ini menjadi permasalahan tersendiri bagai pemerintah daerah, Ketua MRP-PB menilai hal ini dikembalikan sesuai aspek budaya. Tokoh-tokoh adat mesti duduk bersama untuk membicarakan secara baik sehingga ada jalan keluar. ‘’Ini terjadi di hampir semua kabupaten, seperti Manokwari, Sorong Selatan, Maybrat, Kaimana, Fakfak, Bintuni, Raja Ampat, Wondama dan lainnya. Aspek budaya menjadi hal utama,’’ tukasnya.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 700 KK Terancam Terisolir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler