Perlunya merevisi UU Otsus ini lanjut Vitalis bertolak dari hasil evaluasi di Kemendagri belum lama ini. ‘’Dari hasil evaluasi, undang-undang otonomi khusus tidak lagi relevan,’’ ujarnya kepada wartawan di kantor.
Dikatakan Vitalis, mencermati kondisi tersebut, MRP-PB merencanakan pada awal tahun 2013 akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) yang akan melakukan konsultasi publik dalam rangka revisi undang-undang otonomi khusus. Ia beralasan, otonomi khusus yang berlaku sekarang merupakan kebijakan mandul.
‘’Saya nilai ini (otsus) kebijakan yang mandul. Orang menilai, otonomi khusus mendapatkan hasil yang baik, tapi ternyata justru hadir memberi rasa ketidakpastian bagi rakyat Papua,’’ imbuhnya.
Soal sengketa tapal batas yang saat ini menjadi permasalahan tersendiri bagai pemerintah daerah, Ketua MRP-PB menilai hal ini dikembalikan sesuai aspek budaya. Tokoh-tokoh adat mesti duduk bersama untuk membicarakan secara baik sehingga ada jalan keluar. ‘’Ini terjadi di hampir semua kabupaten, seperti Manokwari, Sorong Selatan, Maybrat, Kaimana, Fakfak, Bintuni, Raja Ampat, Wondama dan lainnya. Aspek budaya menjadi hal utama,’’ tukasnya.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simalungun Hataran Tak Perlu Tunggu Gubernur Definitif
Redaktur : Tim Redaksi