MS dan MZ Berbuat Asusila pada Pacar, Kini Keduanya Berakhir di Balik Jeruji

Selasa, 21 September 2021 – 22:33 WIB
Para pelaku dugaan tindak pidana dan barang bukti di Mapolres Aceh Timur, Selasa (21/9/2021). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, ACEH TIMUR - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap pacarnya yang masih anak di bawah umur di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku berinisial MZ, 19, warga Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dan pekerjaan sehari-harinya sebagai sopir.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

"MZ ditangkap Senin (23/8) sekitar pukul 03.00 WIB di daerah itu usai melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih anak di bawah umur," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan atas perbuatannya, MZ melanggar Pasal 50 jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 150 kali cambuk atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara 200 bulan.

BACA JUGA: Video Penganiayaan Napi Ini Viral di Medsos, Oh Ternyata

Selain menangkap terduga pelaku pemerkosaan pihaknya juga menangkap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lainnya.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial MS, 42, warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Korban berusia 13 tahun. Modusnya membantu korban kabur dari rumahnya.

BACA JUGA: Toko Swalayan Cahaya di Cilandak Terbakar, Apinya Besar Banget, Lihat Fotonya

"MS ditangkap di rumahnya di Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Pasal yang disangkakan terhadap MS melanggar Pasal 47 jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 90 kali cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Kemudian, polisi juga menangkap tindak pidana penculikan yang terjadi di Desa Lhok Sentang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

"Modusnya sakit hati terhadap korban RS, 22, warga Julok, Aceh Timur," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat empat pelaku berinisial AF, 24, warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, MS, 26, warga Idi Tunong, Aceh Timur, MH, 26, warga Idi Tunong, Aceh Timur dan IK, 26, warga Julok, Aceh Timur.

"Keempatnya ditangkap di rumahnya masing-masing. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza yang disita dari pelaku AF,"kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Kemudian, polisi juga menangkap seorang agen game judi online berinsial ZF, 35, warga Desa Tanjong Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dari tangan ZF petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam berisi akun chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan dalam satu akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171,5B.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Hino vs Fuso, Satu Sopir Tewas Terjepit, Lihat

"Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler