jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari pernyataan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban yang meminta MPR RI segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo.
Kaban menilai pemerintah telah gagal menangani pandemi Covid-19. Dia menyebut kondisi ini terbukti dari perbedaan adanya pendapat antara menteri dan presiden.
BACA JUGA: Kok Pak Jokowi Enggak Pakai Peci?
"Aspirasi yang disampaikan harus dihormati," kata Refly dalam akunnya di media sosial YouTube, Selasa (20/7).
Refly menjelaskan dari sisi hukum tata negara ketika konstitusi (UUD 1945) diamendemen MPR RI mulai 1999 hingga 2002, paradigma kelembagaan negara telah berubah. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi sejajar dengan lembaga negara lainnya.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Menteri Segera Menyalurkan Bansos
"Jadi, posisinya sederajat, MPR, presiden dan wakil presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPD RI, semuanya sama posisinya tidak ada atas bawah," kata Refly.
Hanya ada check and balance yaitu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tentang impeachment. Sehingga, lanjutnya, kalau ingin memberhentikan seorang presiden atau wakil presiden maka yang perlu ditempuh dengan mengaktifkan pasal 7A.
BACA JUGA: Saran Mahfuz Sidik kepada Pemerintah Menanggulangi Pandemi Covid-19, Semoga Diperhatikan
"Yaitu, apabila presiden dan wakil presiden secara jasmani tidak mampu menjalankan tugasnya atau melakukan pelanggaran hukum atau melakukan perbuatan tercela. Jadi tetap harus ada mekanisme konstitusionalnya," jelasnya.
Untuk menghadapkan presiden dalam sidang istimewa MPR yang perlu dilakukan adalah dengan membahasnya melalui forum DPR. Dari ini kemudian bergulir ke MK lantas dikembalikan lagi kepada DPR.
"Baru kemudian dilakukan sidang MPR dengan agenda mengadili presiden atau wakil presiden. Namun, namanya juga sudah bukan lagi sidang istimewa tetapi sidang pemberhentian presiden dan wakil presiden," ujar Refly.
Namun hal itu berat dilakukan karena mayoritas anggota DPR adalah pendukung pemerintah. Sementara mengandalkan anggota DPD jumlahnya terbatas.
Sebelumnya, MS Kaban yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban meminta MPR menggelar Sidang Istimewa. Hal ini untuk mengadili Presiden Jokowi.
“Presiden pun tak tahu kapan pandemi akan teratasi. Terkendali kata LBP. Belum terkendali kata Presiden. Presiden dan opung LBP berbeda lihat situasi,” kata MS Kaban di akunnya di Twitter, Senin (19/7).
Kaban juga menilai kegagalan PPKM Darurat adalah kegagalan presiden.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad