MS Tega Bakar Istri Kemudian Merawatnya di RSUD, Ternyata Ada Maksud

Rabu, 23 Februari 2022 – 14:15 WIB
Pelaku pembakar istri ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, REJANG LEBONG - Jajaran Polres Rejang Lebong menangkap MS (30) di rumahnya pada 20 Februari kemarin.

MS menjadi tersangka atas kasus kekerasan dengan membakar istrinya sendiri bernama Helloli (31), pada Kamis (10/2) lalu.

BACA JUGA: Hilang 4 Hari Saat Memancing, Sugeng Ditemukan Lemas, Dibawa Makhluk Halus?

Kapolres Rejang Lebong, AKBP. H. Tonny Kurnaiwan, SIK menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/2) lalu sekitar pukul 23.45 WIB.

Penganiayaan itu disebabkan MS kesal dengan istrinya yang menyuruhnya membersihkan ikan.

BACA JUGA: Detik-Detik Tabrakan Mitsubishi Outlander Vs Honda Mobilio, Lihat Tuh Kondisinya

Singkat cerita, keduanya cekcok mulut.

“Merasa kesal itulah kemudian tersangka menyiramkan minyak lampu togok ke tubuh istrinya," ungkap AKBP Tonny.

BACA JUGA: Massa Geruduk Mapolres, Kapolres Bilang Kapolsek Lubuklinggau Utara Sudah Dicopot

"Lalu sumbu dari lampu itu menyambar ke api dan tubuh istrinya kontan terbakar."

Korban pun berlari ke sungai yang ada di belakang rumah mereka.

Korban yang mengalami luka bakar parah kemudian dirujuk ke RSUD Curup.

"Yang mengantar pun pelaku sendiri dan merawat korban selama lima hari di RSUD juga pelaku," kata Kapolres Rejang Lebong menambahkan.

Keluarga korban, lanjut dia, kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian beberapa hari setelah kejadian.

Lebih lanjut, Tonny menjelaskan korban sempat diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut, tetapi Helloli tak tahan.

Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

“Korban disuruh ngomong kalau terbakarnya tubuh korban itu karena ketidaksengajaan saat memasak ikan. Namun, lama-lama korban ini tidak betah dan mengatakan apa yang sebenarnya terjadi,” paparnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Rejang Lebong.

MS akan dijerat dengan pasal 44 ayat 2 jo pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004.

"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," pungkas AKBP Tonny. (linggaupos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Lia Dirampok di Jalan, Anggota TNI Membantu, Siap-Siap


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler