jpnn.com, JAWA TIMUR - Unit Reskrim Polsek Karangpilang berhasil menangkap MSU (25), pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Raya Mastrip.
Kapolsek Karangilang Kompol Eko Sudarmanto mengatakan MSU ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Punya Senjata Api, Dapat dari Mana?
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sering menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya.
Saat penangkapan MSU, polisi menemukan barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 0,56 gram.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Andi Rio: Berdampak Buruk pada Citra Kepolisian
"Kami menggeledah rumah dan pakaian, menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana dan bungkus rokok milik pelaku," kata Kompol Eko Sudarmanto, Jumat (17/9).
Aparat langsung membawa MSU ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Bertemu Gus Miftah, Hercules Membahas Soal Ini
Dari hasil pemeriksaan, MSU mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial GO.
Kompol Eko Sudarmanto menyebut GO tinggal satu wilayah dengan MSU yakni di Karangpilang.
"GO yang menjual sabu-sabu ke MSU, saat ini dalam proses pengejaran," jelasnya.
MSU dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra