jpnn.com, SERANG - Polisi mengamankan pria berinisial MT (33), pelaku kasus pencuriam handphone di sebuah kos-kosan, wilayah Kaujon Baru, Kota Serang, Banten, Jumat (15/4).
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto mengatakan kejadian bermula saat pelaku mendatangi kos-kosan tersebut dengan berpura-pura sebagai petugas jasa pengiriman barang online.
BACA JUGA: 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Lagi di Kos-kosan, Ada Miras, Waduh
Tiba di lokasi, pelaku mencari pintu kamar kos-kosan yang terbuka. Pelaku kemudian menemukan sebuah kamar yang pintunya terbuka dan penghuninya tengah tidur.
"Pelaku berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit Handphone yang tergeletak," kata Edi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4).
BACA JUGA: 4 Fakta Kasus Pria Pamer Alat Vital di Kos-kosan Putri, Nomor 1 Sungguh Keterlaluan
Namun, aksi MT ketahuan korban yang terbangun dari tidur. Korban langsung teriak maling. Warga setempat yang mendengar teriakan langsung berusaha menangkap pelaku.
"Korban berteriak maling, pelaku dikejar, dan berhasil diamankan warga di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi," ujar Edi.
BACA JUGA: Rusdi Caniago jadi Korban Pencurian Uang di Bagasi Pesawat Lion Air
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Serang.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dalam perkara pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Edi. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi