jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang, meminta agar pemerintah bisa membatasi mobilitas ojek online di Jakarta.
Deddy menyebut, hal itu dilakukan agar publik bisa beralih menggunakan transportasi umum atau metro trans yang sudah disediakan oleh pemerintah, sehingga bisa menggurangi angka kemacetan di Jakarta.
BACA JUGA: GoJek Siap Bantu Polisi Selidiki Pelaku Bom Bunuh Diri Berjaket Ojek Online
"Karena ojek online itu setiap hari terus bertambah karena mereka tidak ada regulasi dan koutanya. Sementara segmen transportasi aplikasi setiap hari terus bertambah dan ini membuat macet kan," ujar pria yang juga merupakan peneliti transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), saat acara Diskusi Publik Kesemalamatan Jalan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Menurut Deddy, kondisi jalanan di Indonesia jangan pernah sekali-sekali disamakan oleh Singapura. Pasalnya, pemerintah Singapura melarang opang (ojek pangkalan) atau ojek online untuk beroperasi di sana.
BACA JUGA: Dua Pria Berjaket Driver Ojek Online Tiba-Tiba Keluarkan Senjata Api di Minimarket
Singapura memang tidak melarang otopad, tapi di sana tidak ada opang atau ojek online," terangnya.
Oleh karena itu, Deddy berharap agar pemerintah membuat batasan kouta untuk ojek online agar kondisi di jalan raya Jakarta tidak macet. Misalnya, kata dia, untuk kuota saat ini 100 ribu ojek online kalau sudah cukup tidak usah ditambah lagi.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa, Ojek Online Kesulitan Layani Penumpang
"Tapi kalau saya lihat sekarang tidak begitu yang ada mereka terus bertambah setiap hari, entah itu mereka aktif atau kaga tapi bertambah," imbuhnya.
Dalam upaya pengurangan ojek online, Deddy berujar hanya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang bisa membatasi peredaran ojek online di Jakarta.
"Bukan hanya Menteri Perhubungan tetapi Kemenkominfo juga punya andil besar untuk mengatur masalah perusahaan aplikasi ini. Karena yang bisa membatasi itu adalah Kemenkominfo. Karena Gojek, Grab dan lain-lain itu mereka izinnya bukan di Kementerian Perhubungan," tegasnya.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan untuk mengatur keselamatan jalan. Bukan untuk mengatur pengurangan. (mg9/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian