jpnn.com, AGAM - Pelaku pencurian ternak sapi di Agam, Sumatera Barat diringkus aparat kepolisian.
Tiga pelaku melakukan pencurian menggunakan Toyota Avanza di wilayah Jorong Labuhan, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Sabtu (21/1) sekitar pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA: Panjat Dinding Setinggi 10 Meter, Tahanan Kabur Saat Salat Jumat
Pelaku dengan inisial AF (42), RD (37), dan IS (45) warga Agam ditangkap di Gerbang Pos Satpam PT Mutiara Agam Nagari Tiku Limo Jorong sekitar empat kilometer dari lokasi mereka mencuri pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Pelaku ditangkap ketika sedang membawa ternak hasil curiannya dengan menggunakan kendaraan rental minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1026 WD. Ketiga pelaku dan barang bukti telah kami amankan di mapolres untuk proses selanjutnya," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui AKP Rj Agung Pratomo, Sabtu.
BACA JUGA: Pacar Hamil dengan Pria Lain, Mustakim Melakukan Tindakan di Luar Nalar
Dia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sudah berangkat ke lokasi untuk mencuri ternak.
Mendapat informasi itu, AKBP Ferry langsung mengerahkan anggota untuk menuju lokasi.
BACA JUGA: Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang
Di dalam perjalanan, melihat kendaraan dan terus membuntuti pelaku dari belakang sampai di lokasi mereka ditangkap.
"Mereka ditangkap seusai melakukan aksinya dan bakal menjual hasil curian ke Pasaman Barat," katanya.
Dia menambahkan pelaku diketahui berjumlah empat orang, namun yang ditangkap hanya tiga orang.
Sementara satu pelaku dengan inisial R (35) warga Jorong Labuhan, Nagari Tiku Limo Jorong masih dalam pengejaran petugas atau buron.
Setelah melakukan aksinya, R langsung pulang ke rumah dan tidak ikut pergi menjual ternak hasil curian bersama temannya.
"Pelaku R telah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami upayakan menangkapnya dalam waktu dekat," katanya.
Dia mengakui pelaku mengambil ternak tersebut dengan cara menjerat.
Kemudian kaki ternak itu diikat dengan tali dan dimasukkan ke dalam mobil minibus yang dirental pelaku.
Pelaku mengakui menggunakan mobil minibus tersebut untuk mengelabui masyarakat sekitar dan polisi.
Mereka mencuri ternak tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar biaya rental mobil yang sudah berjalan lima hari dengan biaya rental Rp 300 ribu per hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu pemilik ternak, Anto mengucapkan terimakasih kepada Polres Agam yang berhasil menangkap pelaku pencuri ternaknya.
"Di Jorong Labuhan ini sudah sering masyarakat kehilangan ternak dan kejadian itu sudah sangat meresahkan," katanya.
Sebelumnya, Is sudah pernah diketahui masyarakat mengambil ternak warga beberapa bulan lalu dan saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah kejadian itu, masyarakat sekitar resah dan sudah curiga terhadap tingkah lakunya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keunggulan Rantis Maung Versi Ketiga yang Diresmikan Jokowi, Canggih
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti