Mudahkan Proses Perkara, Hapus P19 dan P21

Kamis, 21 November 2013 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengapresiasi usulan tentang penghapusan proses pemberkasan perkara yang dikembalikan ke polisi (P 19) maupun bekas lengkap (P 21) dalam revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHAP/KUHP). Menurutnya, penghapusan itu bisa memperlancar proses penanganan sebuah perkara.

Amir mengatakan, dengan menghilangkan tahapan P19 dan P21, maka persoalan berkas perkara yang kerap bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan tida perlu lagi terjadi. "Jadi memperlancar. Kan kebiasaannya bolak-baliknya perkara, kejaksaan, polisi, kejaksaan, polisi, itu menimbulkan ketidakpastian," kata Amir di gedung DPR, Kamis (21/11).

BACA JUGA: JK: BI dan KSSK Harus Jelaskan Soal Century

Menurutnya, ketidakpastian proses hukum itu menimbulkan ketidaktenangan terhadap pelapor dan pihak yang telah dijadikan tersangka. Selama ini, bolak-baliknya pemberkasan perkara sebuah tahapan yang harus dilalui dalam menangani suatu kasus.

Nah, ke depan dengan keseriusan penyidik yang ditunjang teknologi, tahapan itu dipandang tidak diperlukan lagi. "Untuk apa kita mempertahankan prosedur yang telah ketinggalan?" cetusnya.

BACA JUGA: Istana Merasa Belum Perlu Minta Penjelasan Amerika

Kemudahan lain dan RUU KUHAP/KUHP itu, kata Amir, dengan penghapusan P19 dan P21 maka nantinya jika ada berkas yang dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan, maka koordinasinya bisa dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang ada. Tidak lagi pakai surat menyurat yang menyita waktu lama.

"Boleh menggunakan telepon, tidak perlu menggunakan surat, SMS (short message services) bisa digunakan. Artinya pencari keadilan tidak boleh digantung nasibnya," jelas politikus Partai Demokrat itu.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Pengakuan Mantan Kepala BIN Diputar Ulang di Australia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operator Seluler Tegaskan Tak Terlibat Penyadapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler