Mudahnya Penerbitan Sporadik Picu Konflik Lahan

Minggu, 23 Desember 2012 – 10:17 WIB
MUARASABAK - Selama 15 tahun terakhir tercatat sebanyak 22 kasus sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Jumlah itu terbilang cukup tinggi untuk sebuah Kabupaten pemekaran. Dari jumlah itu diketahui sebanyak 16 kasus sengketa lahan sudah selesai ditangani, lima kasus belum ditangani dan satu kasus masih dalam tahap proses akhir.

Menurut Asisten I Setda Tanjabtim Sudirman, Sabtu (22/12) dari hasil pengamatannya bersama anggota tim Sembilan, terjadinya sengketa lahan ini antara lain dilatarbelakangi oleh beberapa faktor antara lain seperti adanya indikasi tipu-menipu, dimana kepala desa dengan mudahnya menerbitkan sporadik lahan. 
 
Untuk jenis sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjabtim dikategorikan menjadi empat jenis, masing-masing sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, sengketa masyarakat dengan pemerintah, sengketa masyarakat dengan masyarakat, dan sengketa perusahaan dengan perusahaan.

Dari keempat kategori tersebut yang paling dominan adalah sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan dengan jumlah sebanyak 12 kasus. “Dari 12 kasus antara masyarakat dengan perusahaan tersebut, 10 kasus di antaranya sudah dapat diselesaikan dengan damai melalui mediasi dan fasilitasi tim sembilan,” ujarnya.

Sementara, sengketa lahan antara masyarakat dengan pemerintah terdapat enam kasus. Empat kasus sudah selesai, satu kasus masuk dalam proses hukum, dan satu kasus dalam tahap penyelesaian.

Sengketa masyarakat dengan masyarakat ada tiga kasus. satu kasus sudah selesai, dan dua kasus dalam tahap fasilitasi. “Dan sengketa lahan perusahaan dengan perusahaan satu kasus sudah selesai. Ini sengketa PT Petrochina dengan PT MPK,” terangnya.

Sudirman menjelaskan, dari sekian banyak kasus sengketa lahan di Tanjab Timur tersebut, kasus  yang paling lama 15 tahun, yakni kasus sengketa lahan antara PT BPIP dengan KUD harapan baru yang baru selesai belum lama ini.

“Insya Allah sesuai jadwal hari ini akan digelar syukuran oleh PT BBIP dan masyarakat yang sebelumnya bersengketa. Syukuran ini merupakan bentuk suka cita mereka dan kita semua atas penuntasan kasus sengketa lahan yang sempat menelan korban jiwa itu,” paparnya. 

Dengan selesainya beberapa kasus sengketa lahan di Tanjabtim, menjadi prestasi tersendiri dalam penanganan kasus sengketa lahan. Apalagi dalam penyelesaian kasus ini tidak menimbulkan korban, dan hasil keputusan bisa diterima oleh semua pihak. (aki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 23 Honorer K1 di Lhokseumawe Gagal Jadi CPNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler