Mudik Dilarang, Tempat Wisata Boleh Buka

Minggu, 09 Mei 2021 – 09:14 WIB
Mohammad Idris. Foto: ANTARA/Foto: Feru Lantara

jpnn.com, DEPOK - Selama masa libur hari Raya Idulfitri 12 - 16 Mei 2021, tempat pariwisata di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, tetap buka.

Syaratnya, jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 20 persen dari kapasitas yang ada dan penanggung jawab tempat wisata harus membuat surat pernyataan.

BACA JUGA: Menghindari Penyekatan, Warga Nekat Mudik Menggunakan Kapal Kayu, Ya Ampun

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Minggu (9/5) menyatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/201.1-Huk/Satgas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Perubahan yang dimaksud yaitu ketentuan angka 3 sehingga berbunyi sebagai berikut, Protokol aktivitas warga di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan selama masa Libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 12 - 16 Mei 2021.

BACA JUGA: Ganjar: Seolah-olah Mudik Dilarang Tetapi Orang Asing Boleh Masuk

Seperti tempat wisata dan wahana keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Maksimal pengunjung sebanyak 20 persen dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.

BACA JUGA: Mobil Dikendarai Serda Nurhadi Dikerubuti Debt Collector, Kodam Jaya Langsung Bereaksi

Untuk pusat perbelanjaan dan bioskop, juga menerapkan aturan yang sama.

Namun, jumlah pengunjungnya maksimal sebanyak 30 persen dari kapasitas dan penanggungjawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan.

Kemudian, kegiatan di tempat-tempat umum lainnya, merujuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Serta Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 451/ 171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M Dalam Masa Pandemi COVID-19. Termasuk, Surat Edaran Wali Kota Nomor: 451/203-Huk tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Sholat Idul Fitri dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M Selama Masa Pandemi COVID-19. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler